Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Sitaro · 22 Nov 2025 12:06 WITA ·

Isu Tenaga Honorer Guru Viral di Facebook, Disdik Sitaro Angkat Bicara


Isu Tenaga Honorer Guru Viral di Facebook, Disdik Sitaro Angkat Bicara Perbesar

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Sitaro, Zelnie D. Mandak

 

Sitaro.sulutnews.com | Beredarnya daftar nama tenaga honorer guru Program Sitaro Mengajar di media sosial, khususnya pada grup Facebook Public Sitaro, memicu perhatian publik dalam beberapa hari terakhir. Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang dinilai belum tepat.

 

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Sitaro, Zelnie D. Mandak pada Jumat, 21/11/2025 menyampaikan, daftar nama yang beredar itu bukanlah data final.

 

“Daftar nama yang beredar di media sosial itu masih berupa draft. Dokumen tersebut belum menjadi dasar apa pun karena SK resmi dari Bupati terkait penetapan guru honorer Program Sitaro Mengajar tahap kedua belum diterbitkan,” tegas Mandak.

 

Dijelaskan Mandak, masa tugas tenaga honorer guru tahap pertama untuk semester I tahun 2025 telah berakhir pada 30 Juni 2025, berdasarkan SK yang ditandatangani oleh Pj. Bupati Sitaro, Drs. Joi E. B. Oroh.

 

Saat ini, proses verifikasi berkas dan penyusunan daftar guru yang akan bertugas pada tahap kedua (Juli–Desember 2025) masih berjalan. Hal itu dilakukan karena masih terdapat kekurangan guru kelas maupun guru mata pelajaran, terutama di sejumlah sekolah swasta.

 

Mandak menambahkan, seluruh tahapan masih menunggu keputusan Bupati sebagai dasar hukum penetapan. Karena itu, ia meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum dikonfirmasi.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap bijak menyikapi informasi yang beredar. Silakan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah daerah melalui kanal komunikasi yang telah ditetapkan,” ujarnya.

 

Mandak juga menegaskan, publik berhak mendapatkan informasi yang akurat, sehingga pihaknya memastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai mekanisme regulasi yang berlaku.

 

“Yang pasti, kebutuhan tenaga pendidik akan tetap diprioritaskan untuk menjamin keberlanjutan layanan pendidikan di Kabupaten Sitaro,” pungkas Mandak.

 

 

Artikel ini telah dibaca 175 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dakwah Tanpa Mimbar: Cerita Musafir Pakistan yang Menginspirasi

6 Februari 2026 - 11:16 WITA

Haji Malik Mahboob Ahmad: Musafir Pakistan yang Bawa Berkah ke Kupang dan Melanjutkan Perjalanan ke Australia

6 Februari 2026 - 11:09 WITA

Yusuf L Henuk Klaim Kalahkan Prof. Muryanto Amin dalam Perjuangan 3 Tahun Lebih

6 Februari 2026 - 08:08 WITA

Kisah Anak SD yang Tiada di Nusa Tenggara Timur: Buku dan Bolpoin Bisa Dibeli Hari Ini, Tapi Nyawa Hilang Selamanya

6 Februari 2026 - 07:54 WITA

SPPG Siau Timur Kembali Disorot, MBG Hanya Berupa Buah dan Makanan Ringan

30 Januari 2026 - 12:39 WITA

Lagi, Vionita Kuera Salurkan Bantuan Tunai untuk Keluarga yang Berduka di Sitaro

28 Januari 2026 - 17:02 WITA

Trending di Sitaro
error: Content is protected !!