Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

NTT · 7 Okt 2025 20:38 WITA ·

Investigasi Mendesak Diminta Terhadap Kontraktor CV Marwand Jaya Terkait Dugaan Penghalangan UU Pers dan Intimidasi Wartawan di Rote Ndao


Investigasi Mendesak Diminta Terhadap Kontraktor CV Marwand Jaya Terkait Dugaan Penghalangan UU Pers dan Intimidasi Wartawan di Rote Ndao Perbesar

Rote Ndao, Sulutnews.com – Kepala Kejaksaan Rote Ndao dan Kapolres Rote Ndao didesak untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap kontraktor CV MARWAND Jaya, terkait dugaan tindakan menghalangi tugas jurnalistik dan intimidasi terhadap wartawan. Perusahaan yang dikelola oleh Dani Mandala dan Ester Solok Dani Mandala ini dituding berupaya menghilangkan pemberitaan mengenai dugaan praktik tidak beres dalam pelaksanaan proyek jalan di Jalan Sanggaoen, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Tindakan intimidasi ini mencuat setelah adanya laporan bahwa CV MARWAND Jaya diduga mengancam wartawan yang melakukan peliputan proyek jalan tersebut. Dani Mandala, pemilik CV MARWAND Jaya, diduga melakukan ancaman untuk menghalangi peliputan, dengan tujuan menutupi potensi penyimpangan dalam proyek yang sedang dikerjakan.

Selain itu, Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, diminta untuk mengevaluasi atau bahkan memberhentikan CV MARWAND Jaya dari proyek jalan yang sedang berjalan. Desakan ini muncul menyusul aduan dari pihak sekolah SD Metina terkait proyek yang dikerjakan oleh Dani Mandala yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Kondisi pekerjaan yang amburadul, atap sekolah yang bocor, dan penggunaan keramik yang tidak sesuai standar menjadi bukti konkret dari dugaan penyimpangan tersebut.

Kasus ini telah diadukan ke DPRD Kabupaten Rote Ndao, di mana Komisi B menerima laporan tersebut. Kontraktor CV MARWAND Jaya diduga berupaya menghalangi wartawan agar dugaan penyimpangan dalam proyek ini tidak terungkap ke publik.

Firlot Pelokila, Anggota DPRD Komisi B Kabupaten Rote Ndao, saat dikonfirmasi media ini pada hari Selasa, menyatakan bahwa kinerja CV MARWAND JAYA milik Dani Mandala dan Ester Solok selalu bermasalah dalam menyelesaikan pekerjaan proyek pemerintah, tidak selalu sesuai dengan RAB yang ada.

“Iya benar, CV MARWAND Jaya milik Dani Mandala ini selalu bermasalah. Buktinya, pekerjaan irigasi di Rote Tengah dan juga pekerjaan SD Metina tidak sesuai dengan RAB yang ada. Mereka kerja hanya asal nama saja,” kata Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao ini dengan tegas.

Firlot Pelokila juga menambahkan bahwa setelah dirinya kembali dari Kupang, ia akan segera melakukan pemeriksaan ulang terkait pekerjaan-pekerjaan yang dikerjakan oleh CV MARWAND Jaya, kata Firlot Pelokila dengan nada kesal.

Ancaman terhadap wartawan semakin menguat setelah adanya pemberitaan mengenai proyek tersebut. Diduga, CV MARWAND Jaya mengabaikan kesulitan warga Sanggaoen demi keuntungan proyek senilai Rp 660 juta. Masyarakat mendesak Bupati Paulus Henuk untuk tidak membiarkan kontraktor CV MARWAND Jaya bertindak semena-mena dalam mengerjakan proyek.

Informasi yang beredar juga menyebutkan bahwa Dani Mandala, pemilik CV MARWAND Jaya, diduga menggunakan pengaruh anaknya yang bertugas sebagai polisi di Polres Rote Ndao untuk mengancam media yang meliput setiap proyek yang dikerjakannya. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan upaya untuk membungkam kebebasan pers.

Kasus ini menjadi sorotan utama di Rote Ndao, di mana masyarakat dan berbagai pihak menuntut adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Kebebasan pers dan transparansi dalam pelaksanaan proyek pembangunan menjadi isu krusial yang harus dijaga dan ditegakkan.

Reporter: Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,170 kali

Baca Lainnya

KSOP Kupang Membantah Tuduhan Korupsi, Sebut Penetapan Tender TA 2026 Dilakukan di Luar Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:17 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:09 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 09:41 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 09:36 WITA

Prof. YLH Diberi Kuasa Tangani Dua Kasus Tanah Ulayat – Awal Baik Buat Profesi Baru dan Kembali Mengabdi di UNSTAR Rote!

17 Februari 2026 - 00:08 WITA

Kerja Bakti BAPPERIDA Kabupaten Kupang Digelar, Jumat 13 Februari 2026

14 Februari 2026 - 02:33 WITA

Trending di Internasional