Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Minsel · 20 Mar 2025 15:09 WITA ·

Ini Pernyataan Berty Pangkey Terkait lahan eks kantor Camat Tumpaan


Ini Pernyataan Berty Pangkey Terkait lahan eks kantor Camat Tumpaan Perbesar

Ini Pernyataan Berty Pangkey Terkait lahan eks kantor Camat Tumpaan

 

Minsel, Sulutnews.com —Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan Sudah tiga kali menyurat kepada keluarga Berty Pangkey dan meminta segera dikosongkan lahan eks kantor camat, rumah makan dan kios pupuk yang bertempat di desa Tumpaan Baru.

 

Demikian disampaikan Berty Pangkey mantan Hukum Tua Tumpaan Baru kepada media, Rabu (19/03/2025).

 

“bahwa lahan 7000 M2 tersebut juga menjadi milik Pemkab setelah incrah putusan MA. Namun, Pangkey menyebut surat yang ditandatangani Sekda Minsel salah alamat,” Ucap Berty Pangkey.

 

Lanjut Pangkey katakan lahan yang dibangun Puskesmas Tumpaan telah dimenangkan Pemkab Minsel. Tetapi tidak untuk lahan 7000 M2 itu.

 

”Bahwa, ancaman Pemkab Minsel terhadap kami keluarga tak akan keluar dari lokasi yang katanya milik Pemkab Minsel tersebut.

 

Lanjut Pangkey katakan kalau benar lahan 7000 M2 milik Pemkab Minsel, tunjukkan surat-surat hak milik.

 

”Bahwa, lahan tersebut orang tua Ernat Hein Pangkey membeli kepada Janda Maria Dotulong Rumokoy, tanggal 19 November 1955. Jadi sekali lagi, bahwa pihaknya memiliki surat resmi dari pemerintah ditahun itu. Dengan demikian, kami tak gentar dengan ancaman Pemkab Minsel,” ungkap Berty Pangkey.

 

Sementara itu, Max Karisoh, SH pengacara Berty Pangkey menambahkan, apapun jawaban Berty Pangkey yang adalah kliennya benar.

 

”Sudah tiga kali Pemkab Minsel menyurati kliennya. Ketiga surat tersebut ditandatangani Sekda Minsel. Katanya, bahwa keputusan Pemkab Minsel menyurati Berty Pangkey adalah salah alamat. Ini sudah ancaman pengosongan. Sekali lagi, saya atas nama lawyer meminta jangan lagi usik ketenangan kliennya pak Berty Pangkey dan keluarganya. Sebab, apabila ketenangan kliennya terganggu maka pihaknya tidak tinggal diam saja,” ungkap Karisoh.

 

Sekali lagi, apapun pernyataan Berty Pangkey dan keluarganya semuanya benar dimata hukum.

 

”Apa bila masih ada surat atau langsung penyerobotan oleh oknum – oknum mengatasnamakan pemkab Minsel, maka kami pun tak akan diam,” sebut Karisoh.

 

Dimana Diketahui lapangan Tanah yang dibangun Puskesmas Tumpaan (2.184 M2) adalah milik Berty Pangkey. Tetapi, setelah diperkarakan di PN Amurang menang, namun ke PT Manado kalah, hingga ke MA tetap tanah tersebut jadi milik Pemkab Minahasa Selatan.

Sampai berita ini di muat belum ada kegiatan diduga penyerobotan yang di laksanakan oleh pemerintah kabupaten minsel.***

 

Artikel ini telah dibaca 1,364 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Plt Sekprov Sulut Denny Mangala: Selama Liburan Idul Fitry 1447 H dan Hari Raya Nyepi Pelayanan Publik Milik Pemda Sulut Seperti RSUD Terbuka 24 Jam

18 Maret 2026 - 17:36 WITA

DPRD Sulut Dan Kepsek Mendukung Gubernur Sulut Keluarkan Instruksi Membatasi Pengunaan HP Bagi Siswa Saat Belajar

15 Maret 2026 - 23:37 WITA

Stevanus BAN Liow Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Bagi Ratusan Pemuda GMIM di Kota Manado

14 Maret 2026 - 13:00 WITA

Kapolres Minahasa Selatan Pimpin Sertijab Kasat Intelkam, Kapolsek Tompasobaru dan Kapolsek Tumpaan  

12 Maret 2026 - 20:33 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Perkuat Distribusi LPG 3 Kg di Sulawesi Utara, Tambah 351.120 Tabung

12 Maret 2026 - 18:59 WITA

Pemkab Boltim, Menerima Kunjungan Safari Ramadhan Gubernur Sulut

11 Maret 2026 - 23:58 WITA

Trending di Boltim