Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Sitaro · 12 Des 2024 09:05 WITA ·

Ini Alasan Polres Sitaro Terbitkan Surat Pencarian Saksi terhadap 2 Anggota DPRD Sitaro


Ini Alasan Polres Sitaro Terbitkan Surat Pencarian Saksi terhadap 2 Anggota DPRD Sitaro Perbesar

Sitaro.sulutnews.com | Polres Sitaro resmi menerbitkan Daftar Pencarian Saksi (DPS) untuk dua anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro). Yakni Bob N. Janis dan Maria Badoa terkait dugaan tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah ( pilkada) Tahun 2024.

Kapolres Sitaro, AKBP Iwan Permadi melalui Kasat Reskrim, IPTU Nopry Saribatian, menjelaskan bahwa penerbitan DPS ini dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku sesuai dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 dan kedua saksi tersebut tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.

“Kedua saksi tersebut sebelum diterbitkan DPS sudah kami panggil sebanyak dua kali. Namun, mereka tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar. Selain itu, handphone mereka juga tidak aktif, sehingga sulit bagi penyidik untuk berkomunikasi,” ujar Saribatian.

“Untuk kepentingan penyidikan perkaranya masing-masing maka diterbitkan surat perintah membawa saksi namun karena keberadaan kedua saksi tersebut tidak diketahui karena sudah di cek di rumah tempat tinggal masing – masing ternyata tidak ada sehingga penyidik menerbitkan daftar pencarian saksi,” Jelas Saribatian.

Saribatian juga mengharapkan agar keduanya bersikap kooperatif dan segera memberikan keterangan sebagai saksi.

Dijelaskan juga oleh Saribatian, bahwa keterangan dari kedua saksi sangat penting dalam memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan. Yakni, Bob N. Janis dengan dugaan Tindak Pidana pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 A ayat (1) undang-undang RI nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang yang telah diubah beberapa kali terakhir menjadi undang-undang nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2020 menjadi undang-undang Junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang terjadi pada hari sabtu tanggal 23/11/ 2024 di kelurahan Akesembeka Kec. Siau Timur.

Adapun Maria Badoa dengan dugaan Tindak Pidana Melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 Jo Pasal 69 Huruf k Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang yang telah diubah beberapa kali terakhir undang-undang nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2020 menjadi undang-undang yang terjadi pada tanggal 24/11/ 2024 sekitar pukul 07.41 Wita di kampung Buang kec. Siau Biaro Kab. Kepl. Sitaro yang merupakan wilayah hukum Polres Sitaro.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari kedua saksi terkait ketidakhadiran mereka dalam panggilan polisi.

Artikel ini telah dibaca 1,561 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Komisi II DPRD Sitaro Desak Perhatian Pemprov Sulut, Jalan Ulu–Ondong Terancam Putus Permanen

27 Februari 2026 - 14:09 WITA

Pengelola SPPG Sitaro Ikuti Pelatihan Penjamah Makanan, Satgas MBG Tekankan Standar Keamanan Pangan

21 Februari 2026 - 10:07 WITA

Dua Kepala SKPD Sitaro Tuai Apresiasi DPRD, Rogoh Dana Pribadi Demi Pedagang Pasar 66 Tagulandang

19 Februari 2026 - 19:09 WITA

Dakwah Tanpa Mimbar: Cerita Musafir Pakistan yang Menginspirasi

6 Februari 2026 - 11:16 WITA

Haji Malik Mahboob Ahmad: Musafir Pakistan yang Bawa Berkah ke Kupang dan Melanjutkan Perjalanan ke Australia

6 Februari 2026 - 11:09 WITA

Yusuf L Henuk Klaim Kalahkan Prof. Muryanto Amin dalam Perjuangan 3 Tahun Lebih

6 Februari 2026 - 08:08 WITA

Trending di Adat Budaya