Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Hukrim · 16 Mar 2023 14:59 WITA ·

Inakor Desak Kejati Sulut, Usut Tuntas Laporan Dugaan Tipikor Proyek Jalan Buyat – Bukaka 


Inakor Desak Kejati Sulut, Usut Tuntas Laporan Dugaan Tipikor Proyek Jalan Buyat – Bukaka  Perbesar

MANADO|SULUTNEWS.COMDPD LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (Inakor) secara resmi memasukan surat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut  memohon informasi penjelasan perkembangan laporan pengaduan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Proyek Peningkatan Jalan BuyatBukaka di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Provinsi Sulut, dengan nilai kontrak Rp. 7 Miliar, APBD 2021 yang dikerjakan oleh  PT. Lumbung Berkat Indonesia, selaku kontraktor pelaksana pada pekerjaan tersebut.

Ketua Harian DPP LSM Inakor Rolly Wenas menjelaskan, bahwa permohonan suratnya itu diajukan dengan satu keyakinan,’’ bahwa kegiatan peningkatan jalan Buyat – Bukaka terindikasi korupsi.

Hal ini dijelaskan Rolly, karena adanya alat bukti kuat indikasi kekurangan volume dan indikasi spesifikasi pekerjaan tidak sesuai dengan fisik bangunan jalan yang terpasang.

Lanjut Rolly, alasan kenapa Inakor mengajukan permohonan penjelasan perkembangan laporan pengaduannya. 

Hal ini menurutnya dikarenakan, belum ada perkembangan signifikan yang disampaikan Kejati Sulut terkait penanganan kasus tersebut yang dilaporkan resmi oleh LSM Inakor pada tanggal 20 Oktober 2022 silam.’’ kata Rolly lewat keterangan tertulisnya, kepada Sulutnews.com Kamis (16/3/2023).

“Tapi pada dasarnya perkembangan laporan pengaduan itu hak masyarakat.’’ Apalagi sebagai pelapor hukumnya wajib kami dapatkan perkembangannya, oleh sebab itu jaksa sebagai penyelenggara negara di bidang hukum khususnya yang menangani  laporan pengaduan ini jangan bekerja dalam diam dong. “Boleh bekerja dalam diam, tapi dalam hal lain untuk perkembangan laporan pengaduan, wajib diketahui oleh pelapor, ’’ ungkapnya.

“Jadi jaksa jangan disisi lain menegakan aturan mengacu dari undang undang, tapi untuk hal ini yaitu terkait laporan masyarakat, ternyata melakukan pembangkangan terhadap aturan yang berlaku.

Dikatakan Rolly, pengusutan kasus dugaan Tipikor Kegiatan peningkatan jalan Buyat-Bukaka semestinya jangan didiamkan, karena terdapat alat bukti yang kuat. Jadi kami minta indikasi Tipikor ini harus dituntaskan, karena kami akan kawal terus laporan kami ini,’’ pungkasnya.

Terkait laporan dugaan Tipikor yang dilaporkan LSM Inakor di Kejati Sulut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Dr. Andi Muhammad Taufik, melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, sampai berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan saat di konfirmasi.

Meski demikian, Kepala Dinas PUPR Boltim Haris Pratama Sumanta ST, di konfirmasi lebih lanjut menegaskan, bahwa terkait dugaan Tipikor pada proyek Peningkatan Jalan Buyat -Bukaka yang di laporkan LSM Inakor di Kejati Sulut, kami hormati sebagai bentuk pengawasan dan kontrol sosial, jadi hal itu menurut saya sangat wajar.

“Namun juga perlu saya terangkan, Proyek itu kami yakini tidak bermasalah,’’ tegas Haris.

Kami sudah mengetahui isi laporan yang dilaporkan LSM Inakor di Kejati Sulut, sehingga masalah ini tentunya  kami serahkan ke pihak yang berwajib,” yakni Kejati Sulut selaku Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang,’’ kuncinya.

(**/arp)

Artikel ini telah dibaca 798 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KSOP Kupang Membantah Tuduhan Korupsi, Sebut Penetapan Tender TA 2026 Dilakukan di Luar Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:17 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:09 WITA

PHRG GMIM Paulus TWM: Seia Sekata, Erat Bersatu, Sehati Sepikir

17 Februari 2026 - 08:51 WITA

Prof. YLH Diberi Kuasa Tangani Dua Kasus Tanah Ulayat – Awal Baik Buat Profesi Baru dan Kembali Mengabdi di UNSTAR Rote!

17 Februari 2026 - 00:08 WITA

Gubernur Sulut Yulius Selvanus Serahkan Kunci 287 Rumah Huntap Warga Korban Bencana Letusan Gunung Ruang di Kab Sitaro

14 Februari 2026 - 20:02 WITA

Kerja Bakti BAPPERIDA Kabupaten Kupang Digelar, Jumat 13 Februari 2026

14 Februari 2026 - 02:33 WITA

Trending di Internasional