Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bitung · 6 Mar 2025 19:27 WITA ·

Imigrasi Bitung Lakukan Penyidikan Terhadap 3 Warga Negara Filipina Pelanggar UU Keimigrasian


Imigrasi Bitung Lakukan Penyidikan Terhadap 3 Warga Negara Filipina Pelanggar UU Keimigrasian Perbesar

Bitung, Sulutnews.com – Tiga warga negara Filipina di tahan pihak Imigrasi Bitung karena masuk ke Indonesia tanpa menggunakan Paspor dan tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Ketiganya masing masing bernama Danilo Salego Osorio, Arjae Villanueva Osorio dan Christopher Tubil adalah warga negara Filipina atas pengakuan dan dari kartu kesehatan milik Arjae Villanueva Osorio.

Penahanan ini bermula Christopher Tubil
mendatangi Kantor Imigrasi Kota Bitung bermaksud mengantar dan memberitahukan dua orang laki-laki yang ingin melapor sebagai Pemukim Tanpa Dokumen yakni Danilo Salego Osorio dan Arjae Villanueva Osorio.

Namun dari hasil wawancara, terungkap bahwa ketiganya telah berada di Wilayah Indonesia tanpa memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku, serta masuk tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan
Keimigrasian selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Muhammad Irman menindak lanjutinya dengan penetapan penahahan terhadap ketiga warga negara Filipina tersebut.

Lebih lanjut, Kakanwil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Sulut, Ramdhani dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi Bitung, Kamis(06/3/25), menjelaskan ketiganya telah melanggar aturan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 119 ayat (1).

“Yakni, Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), ” jelas Kakanwil.

Lanjutnya, Jo Pasal 113 “Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”. Tandas Budhiman.

Diketahui, Arjae Villanueva Osorio mengaku masuk ke Indonesia bersama ayahnya Danilo Salego Osorio pada 12 Desember 2024 lalu.

Keduanya kemudian oleh Albert Osorio di jemput dari Davao Filipina langsung menuju Kota Bitung tanpa menggunakan Paspor dan tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Dari pengakuan, ketiganya datang ke Kota Bitung dengan perahu panbot atau pakura selama dua hari tiga malam di perjalanan laut.

Bermaksud bekerja sebagai nelayan, mengingat mereka bermukim di kawasan Tanjung Merah tepi pantai.

Dalam jumpa pers tersebut, juga hadir Kepala Kantor Imigrasi Bitung, Ruri H. Roesman. Kabid Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen Imigrasi sulut, James S.J. Sembe. Penyidik, Judi Susilo.

(Tzr)

Artikel ini telah dibaca 1,264 kali

Baca Lainnya

PP AMPG Tasyakuran HUT ke-24, Perkuat Sinergi Pemuda Internasional

14 Februari 2026 - 22:09 WITA

Kabapelkum Bitung : Transformasi Digital Dorong Peningkatan Pelayanan Publik 

14 Februari 2026 - 00:29 WITA

Enam Ormas di Bitung Nyatakan Dukungan Terhadap Kejari 

12 Februari 2026 - 11:51 WITA

Merson Simbolon Menerima Penghargaan Kartu Pers Nomor Satu di HPN 2026

10 Februari 2026 - 11:15 WITA

Dakwah Tanpa Mimbar: Cerita Musafir Pakistan yang Menginspirasi

6 Februari 2026 - 11:16 WITA

Haji Malik Mahboob Ahmad: Musafir Pakistan yang Bawa Berkah ke Kupang dan Melanjutkan Perjalanan ke Australia

6 Februari 2026 - 11:09 WITA

Trending di Adat Budaya