Bitung, Sulutnews.com – Tiga warga negara Filipina di tahan pihak Imigrasi Bitung karena masuk ke Indonesia tanpa menggunakan Paspor dan tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Ketiganya masing masing bernama Danilo Salego Osorio, Arjae Villanueva Osorio dan Christopher Tubil adalah warga negara Filipina atas pengakuan dan dari kartu kesehatan milik Arjae Villanueva Osorio.
Penahanan ini bermula Christopher Tubil
mendatangi Kantor Imigrasi Kota Bitung bermaksud mengantar dan memberitahukan dua orang laki-laki yang ingin melapor sebagai Pemukim Tanpa Dokumen yakni Danilo Salego Osorio dan Arjae Villanueva Osorio.
Namun dari hasil wawancara, terungkap bahwa ketiganya telah berada di Wilayah Indonesia tanpa memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku, serta masuk tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan
Keimigrasian selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Muhammad Irman menindak lanjutinya dengan penetapan penahahan terhadap ketiga warga negara Filipina tersebut.
Lebih lanjut, Kakanwil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Sulut, Ramdhani dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi Bitung, Kamis(06/3/25), menjelaskan ketiganya telah melanggar aturan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 119 ayat (1).
“Yakni, Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), ” jelas Kakanwil.
Lanjutnya, Jo Pasal 113 “Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”. Tandas Budhiman.
Diketahui, Arjae Villanueva Osorio mengaku masuk ke Indonesia bersama ayahnya Danilo Salego Osorio pada 12 Desember 2024 lalu.
Keduanya kemudian oleh Albert Osorio di jemput dari Davao Filipina langsung menuju Kota Bitung tanpa menggunakan Paspor dan tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Dari pengakuan, ketiganya datang ke Kota Bitung dengan perahu panbot atau pakura selama dua hari tiga malam di perjalanan laut.
Bermaksud bekerja sebagai nelayan, mengingat mereka bermukim di kawasan Tanjung Merah tepi pantai.
Dalam jumpa pers tersebut, juga hadir Kepala Kantor Imigrasi Bitung, Ruri H. Roesman. Kabid Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen Imigrasi sulut, James S.J. Sembe. Penyidik, Judi Susilo.
(Tzr)





