Bitung, Sulutnews.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung, dalam hal ini diwakilkan oleh Kepala Urusan Kepegawaian Kanim Bitung, Tio A. Ambarita beserta Staf bidang Kepegawaian Kanim Bitung, mengikuti Kegiatan Supervisi Hukuman Disiplin Pegawai yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Tahun Anggaran 2024 di Discovery Hotel Ancol Jakarta.
Kegiatan yang dilaksanakan mulai tanggal 27 Agustus sampai dengan 30 Agustus 2024. Narasumber kegiatan ini terdiri dari Direktorat Perundang-undangan BKN, BPASN, Direktorat SKK BKN, PT. Taspen, Inspektorat Wilayah, dan Biro SDM.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, Sandi Andaryadi yang dalam sambutannya berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat signifikan bagi peserta dalam meningkatkan penerapan kebijakan hukuman disiplin di UPT masing-masing.
“Kegiatan ini tentunya kami berharap dapat memberikan manfaat signifikan bagi peserta dalam meningkatkan penerapan kebijakan hukuman disiplin sekaligus terkait prosedur dan tata cara penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023”, ucap Sandi.
(Tzr)





