Bitung, Sulutnews.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung Kanwil Kemenkumham Sulut menggelar kegiatan Sosialisasi Implementasi Klasifikasi Indeks Visa sesuai dengan Kepmenkumham RI Nomor : M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023. Rabu (15/05/2024)
Kegiatan ini bertempat di Ruang Aula Lantai 2 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung, kegiatan ini bertujuan memperkuat peran penting dalam memberikan pelayanan Keimigrasian kepada masyarakat khususnya para penjamin Warga Negara Asing.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung, Soesilo Sumedi dalam laporannya menyampaikan kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan dari Perusahaan-perusahaan pengguna Tenaga Kerja Asing dan Pemegang ITAP Kawin Campur di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Sulawesi Utara dalam hal ini diwakilkan oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulut, Rejeki Putra Ginting hadir membuka acara sekaligus menyampaikan harapannya agar setiap stakeholder dalam hal ini perwakilan dari Perusahaan pengguna Tenaga Kerja Asing dan pemegang ITAP Kawin Campur dapat mengetahui dan memahami dengan baik tentang Indeks Visa yang terbaru.
“Saya berharap kepada semua peserta sosialasi agar dapat mengetahui dan memahami terkait dengan Indeks Visa terbaru sehingga dapat disesuikan dengan jenis Kegiatan yang dilakukan oleh Orang Asing khususnya di Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung”, ujar Ginting.
Kegiatan dipandu oleh Kepala Sub Seksi Izin Tinggal Keimigrasian, Sherly Salmon selaku moderator dilanjutkan materi yang disampaikan oleh para narasumber, diharapkan kepada para peserta kegiatan dalam hal ini para sponsor Tenaga Kerja Asing untuk senantiasa memperhatikan peraturan yang terbaru sehingga tidak terjadi pelanggaran keimigrasian di kemudian hari. Dengan metode diskusi interaktif, acara berjalan dengan lancar hingga akhir kegiatan.
(Tzr)





