Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Hukrim · 24 Jun 2024 19:26 WITA ·

Hiskia Simarmata : Kasus Dugaan Penipuan Dan Penyerobotan Tanah oleh Karyawan BUMN, Jenzi Lukius Gasperz Dan Devit Alnabe Terus Berlanjut


Hiskia Simarmata : Kasus Dugaan Penipuan Dan Penyerobotan Tanah oleh Karyawan BUMN, Jenzi Lukius Gasperz Dan Devit Alnabe Terus Berlanjut Perbesar

NTT Kupang,Sulutnews.com – Laporan Kasus Penipuan atau Penyerobotan tanah milik Kristian Feoh, warga Desa Mboeain, Kecamatan Rote Barat, melalui kuasa hukumnya, Erwin Siregar, SH, MH., Refita Putri Haryadi, SH, MH., dan Iputu Wisnu Karma, SH., melaporkan Jenzi Lukius Gasperz, seorang karyawan BUMN, atas dugaan tindak pidana penipuan, penyerobotan tanah, serta pembuatan dan penggunaan surat palsu. Laporan ini diduga melanggar Pasal 378, 385, dan 263 ayat (1) dan (2) KUHP, serta Pasal 55 ayat (1) dan (2) KUHP, 25 Juni 2024.

Kasus ini telah laporkan ke Polda NTT dan diajukan ke Kanwil Pertanahan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), di mana Kristian Feoh berharap agar pihak Kepolisian POLDA NUSA TENGGARA TIMUR segera menyelesaikan masalah tersebut. Menurut laporan yang telah diterima oleh pihak Kanwil Pertanahan Nasional provinsi NTT, ada instruksi dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT, Hiskia Simarmata, yang memerintahkan pertanahan Kabupaten Rote Ndao untuk segera menyerahkan data-data tanah milik Kristian Feoh.

“Kita masih menunggu data-data tanah milik Kristian Feoh dari kantor pertanahan Kabupaten Rote Ndao. Saat data ada, lansung kita akan sampaikan kembali,” ujar Kabid Lima Wisnu mewakili Kepala Kanwil, dengan senyum penuh optimisme.

Laporan dugaan penyerobotan tanah ini pertama kali diungkapkan Kristian Feoh kepada Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) dengan nomor laporan 170/ESA/Lap/V/2024. Dalam laporan tersebut, dijelaskan bahwa Kristian Feoh telah menguasai sebidang tanah seluas 35.000 m² di Tanjung Solobana Say, Desa Mbueain, sejak tahun 1998. Namun, sekitar bulan Juli 2021, Jenzi Lukius Gasperz bersama David Alnabe mendatangi Kristian dengan niat membeli tanah tersebut. Setelah melalui negosiasi, disepakati secara lisan bahwa Kristian akan menjual 2 hektar tanah dengan harga 2 miliar rupiah, sementara sisa tanah tidak dijual.

Sementara itu, Kabid Lima KANWIL Pertanahan Provinsi NTT Wisnu menambahkan bahwa tindakan serius dan Instruksi dari Pak KANWIL tidak Main Main dan dari pihak Kakanwil Pertanahan Provinsi NTT sudah di disposisi untuk meminta laporan data dari Pertanahan Kabupaten Rote Ndao dalam waktu yang tidak terlalu lama. Ini merupakan upaya agar hak-hak atas tanah milik Kristian Feoh dapat dipastikan dan dilindungi secara hukum.

Kristian Feoh berharap agar pihak berwenang, khususnya Polda NTT, segera menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan yang sepatutnya.

Reporter: Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,641 kali

Baca Lainnya

Kabupaten Rote Ndao Dilanda Hujan Lebat Berserta Angin Kencang, Sementara Informasi Gempa Bumi Akan Terjadi di Lembata-NTT

9 Maret 2026 - 19:26 WITA

CUACA DI KABUPATEN ROTE NDAO, MINGGU 8 MARET 2026

8 Maret 2026 - 18:36 WITA

Rp 1,1 Juta Milik Pelanggan di Curi Oleh Seorang Polwan di Rote Ndao

8 Maret 2026 - 15:41 WITA

Masyarakat Desa Maurisu Adukan Dugaan Penyelewengan Dana Desa ke Bupati TTU

7 Maret 2026 - 06:36 WITA

ESTHON FOENAY BUKA SUARA ISU 9.000 PPPK NTT DIRUMAHKAN? JANGAN MAIN-MAIN DENGAN NASIB RAKYAT

5 Maret 2026 - 13:02 WITA

Welcome to Jayapura.. Hebat Kantor Pengacara ATKI & PARTNERS Dipimpin Prof. Yusuf Leonard Henuk Telah Berkibar di Tanah Papua

3 Maret 2026 - 22:03 WITA

Trending di Hukrim