Bitung, Sulutnews.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung ikuti rangkaian kegiatan Hari ke-2 (dua) Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) Divisi Pelayanan Hukum Kantow Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara. Selasa(21/05/24).
Kegiatan bertempat di Atrium Mega Mall Manado ini diikuti oleh Kepala Sub Seksi Izin Tinggal Keimigrasian, Sherly S. Salmon dan Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi, Kiven Rompas.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung peningkatan pelayanan publik melalui pengembangan inovasi layanan masyarakat serta penyebaran informasi tentang pentingnya pendaftaran/pencatatan dan perlindungan kekayaan intelektual baik personal maupun komunal.
Kepala Sub Seksi Izin Tinggal Keimigrasian, Sherly S. Salmon mengungkapkan bahwa kegiatan ini tentu memberi manfaat yang baik bagi semua kalangan masyarkat.
“Tentunya kegiatan ini dapat menambah wawasan dalam hal perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, semoga kegiatan ini juga bermanfaat bagi masyarakat tentang pentingnya Hak Kekayaan Intelentual”, Pungkas Sherly.
(Tzr)





