MANADO, Sulutnews.com – Seleksi calon Komisi Informasih Publik (KIP) Provinsi Sulawesi Utara yang hingga kini belum diumumkan resmi, kembali mendapatkan tanggapan. Setelah sebelumnya Mantan Ketua Komisi I DPRD Sulut Jhon Dumais kemudian Andreas Andi Sabawa Pengamat Politik Sulut, kali ini Handoko Agung Saputro, Komisioner Komisi Informasi Pusat sekaligus Panitia seleksi Komisi Informasi Provinsi Sulut Handoko menyorot belum diumumkannya hasil Seleksi ini bisa berdampak buruk dan mencederai kepentingan publik untuk mendapatkan hak keterbukaan infirmasih.
” Adalah sebuah kekeliruan dan kesalahan besar jika hasil FPT yang menyatakan 5 Nama yang lolos dan telah disetujui oleh Gubernur tetapi kemudian dirubah,” tegas Handoko
Juga kata Handoko, sebagaimana ketentuan Komisi Informasi nomor 4 tahun 2016 pasal 19 paling lambat 3 hari setelah nama-nama calon Komisi Informasi yang diajukan Gubernur wajib dan segera diumumkan.tetapi yang terjadi di Sulut justru telah melewati batas waktu yang sudah diatur, bahkan lebih fatal lagi nama yang sudah ditetapkan kembali diubah.” Ketika proses seleksi Komisi Informasi provinsi Sulut tidak lagi mengikuti mekanisme sebagaimana ketentuan maka ini perlu dipertanyakan,dan ini jelas mencederai proses seleksi,” tegas Handoko.
Sebagaimana bocoran yang sempat beredar 5 nama anggota KIP hasil seleksi dan FPT yang diisetujui Gubernur untuk diiumumkan yakni Andre Mondong, Risat Sanger, Raymond Pasla, Maydi Mamangkey dan Isman Momintan.(JOSH TINUNGKI)






