MANADO, Sulutnews.com – Aspirasi masyarakat Desa Pulisan dan Desa Kinunanf terkait pembebasan lahan masuk DPRD, ini terbukti pada Selasa (9/5/2023) warga dua desa di Kabupaten Minahasa Utara mendatangi Kantor DPRD guna menghadiri pertemuan untuk menyampaikan langsung kepada Anggota DPRD lewst Rapat Dengar Pendapat gabungan komisi I dan III. Saat memimpin RDP gabungan komosi, Ketua Komisi I, Raski Mokodompit bersama Ketua Komisi III, Berty Kapojos serta Sekretaris Komisi I, Hendry Walukow mendengarkan berbagai keluhan dan aspirasi yang disampaikan oleh warga masyarakat yang juga dihadiri Badan Pertanahan Nasional dan Biro hukum Pemprov Sulut
Sekretaris Komisi I, Hendry Walukow mengharapkan Pemprov Sulut ikut berperan dengan melakukan pendampingan secara hukum atas persoalan yang dialami warga .
“Saya usulkan rekomendasi DPRD agar Pemprov Sulut melalui Buro hukum melakukan pendampingan. Terlebih masalah ini sudah berada di pihak berwajib untuk proses hukum, DPRD tidak bisa masuk terlalu jauh,”kata Walukow, Politisi Partai Demokrat tersebut.
Sementara Ketua Komisi III DPRD Sulut Berty Kapojos mengatakan masyarakat sangat mengharapkan apa yang mereka hadapi mendapatkan penyelesaian yang tidak merugikan mereka karena status tanah yang dipermasalahkan telah mereka tempati sejak lama.” DPRD hanya bisa memfasilitasi agar mendapatkan penyelesaian sehingga tidak menjadi polemik berkepanjangan yang menjadikan masyarakat susah,” ungkap Kapojos (josh tinungki))







