Tahuna, Sulutnews.com – Gugatan perdata terkait distribusi BBM bersubsidi jenis minyak tanah di Kampung Kaluwatu, Kecamatan Manganitu Selatan, resmi berakhir. Penggugat, Alfit Tatawi, mencabut gugatannya terhadap Bupati Kepulauan Sangihe dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tahuna, Selasa (27/1/2026).
Sidang pemeriksaan perkara Nomor 2/Pdt.G/2026/PN Thn tersebut dihadiri oleh penggugat serta kuasa hukum tergugat dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe. Dalam persidangan, majelis hakim mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan penggugat dan membacakannya dalam penetapan resmi, sekaligus menyatakan perkara selesai.
Penanganan perkara ini sebelumnya telah dikuasakan kepada Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama tim hukum pemerintah daerah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1/SKK/I-2026 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Kepulauan Sangihe.
Kepala Bagian Hukum Setda Kepulauan Sangihe Kristianus Sasube, menegaskan bahwa pemerintah daerah menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, kritik, maupun menempuh jalur hukum.
“Hal tersebut merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa sebelum persidangan berlangsung, tim hukum pemerintah daerah telah melakukan dialog dan diskusi dengan penggugat. Dalam pertemuan tersebut, dijelaskan bahwa mekanisme penyediaan, penetapan kuota, dan distribusi BBM bersubsidi, khususnya minyak tanah bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah.
“Hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM dan BPH Migas, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 juncto Perpres Nomor 191 Tahun 2014 serta ketentuan teknis lainnya. Peran pemerintah daerah hanya sebatas pengawasan dan pengendalian,” tegasnya.
Meski demikian, pemerintah daerah mengapresiasi niat baik penggugat yang dinilai memiliki kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat. Pemerintah daerah, kata dia, akan mengupayakan usulan penambahan kuota BBM subsidi jenis minyak tanah kepada BPH Migas, dengan catatan bahwa keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.
“Setelah melalui diskusi yang cukup panjang dan saling memahami, penggugat akhirnya menyampaikan permohonan pencabutan gugatan dalam sidang hari ini,” pungkasnya.
Dengan pencabutan tersebut, pemeriksaan perkara dinyatakan selesai dan tidak dilanjutkan ke tahapan persidangan berikutnya.(Andy Gansalangi)





