Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Ekonomi · 21 Des 2025 21:39 WITA ·

Gubernur Sulut Yulius Selvanus Tetapkan UMP 2026 Rp 4 Juta, Pengamat Ekonomi dan DPRD Nilai Masih Moderat Dan Wajar


Foto - Gubernur Sulut Yulius Selvanus SE ( tengah) Didampingi Pejabat Terkait Sabtu (20/12) umumkan Penetapan UMP 2026 Perbesar

Foto - Gubernur Sulut Yulius Selvanus SE ( tengah) Didampingi Pejabat Terkait Sabtu (20/12) umumkan Penetapan UMP 2026

Manado ,Sulutnews.com – Gubernur Sulut Yulius Selvanus Sabtu (20/12) bertempat di Graha Bumiberingin resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Rp 4, 002.630 dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Rp 4.102.696 Sulut Tahun  2026. Semua UMP dan UMSP akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026 atau tahun baru.

Gubernur Sulut Yulius Selvanus, dalam pengumumannya kepada wartawan, usai penetapan Sabtu (20/12) di Graha Bumiberingin menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah no. 49 Tahun 2025 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah no. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan disebutkan bahwa Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi dengan batas Pengumuman paling lambat tanggal 24 Desember 2025.

Namun hari ini sabtu tanggal 20 Desember 2025 saya sebagai Gubernur Sulut berdasarkan keputusan Gubernur nomor 404 tahun 2025 tanggal 20 Desember 2025 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Utara tahun 2026 telah menetapkan Upah Minimum Provinsi adalah sebesar Rp.4.002.630,- menggunakan Apha 0,8 dengan pengalih 6.018% kenaikan Rp.227.205 dari UMP sebelumnya tahun 2025 yakni Rp.3.775.425.

Dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Utara tahun 2026 sebesar Rp.4.102.696,- menggunakan Apha 0,8 dengan pengalih 6.018 kenaikan Rp.232.885,- dari UMSP sebelumnya tahun 2025 yakni Rp. 3.869.811,” ujar Gubernur Yulius Selvanus.

Foto – Ketua ISEI Cabang Manado Joy Elly Tulung SE.M.Sc.Ph.D

Dalam keterangan Gubernur didampingi Asisten I Pemda Sulut Dr Denny Mangala M.Si, Dinas Tenaga Kerja dan lembaga terkait .

Untuk UMSP Sulut 2026 menurut Gubetnur ini  mencakup sejumlah sektor strategis, antara lain:

sektor pertambangan, pertambangan minyak bumi dan gas alam, panas bumi, pertambangan logam, serta sektor pengadaan tertentu yang memiliki karakteristik khusus.

Gubernur Yulius juga menjelaskan bahwa UMP dan UMSP berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Gubernur juga  berharao pentingnya kepatuhan seluruh pelaku usaha terhadap kebijakan ini.

” Saya berharap para pengusaha dapat melaksanakan ketentuan upah minimum secara konsisten dan bertanggung jawab” tegas Gubernur

Ditambahkan , kebijakan kenaikan upah ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan buruh, memberikan kenyamanan kerja, serta mendorong peningkatan daya beli masyarakat, dengan tanpa mengganggu stabilitas dunia usaha.

Foto – Louis Schramm SH MH Wakil Ketua Komisi IV Bidang Kesra DPRD Sulut

Kebijakan ini tidak akan membebani para investor dan pelaku usaha karena pertumbuhan ekonomi daerah kita saat ini berada dalam kondisi baik dan masuk 10 besar provinsi dengan pertumbuhan ekonomi terbaik di Indonesia.

Angka Moderat Berimbang

Sementara itu menurut pengamat ekonomi yang juga sebagai Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia ( ISEI) Cabang Manado Joy Elly Tulung SE M Sc .Ph.D ketika diminta tangapan oleh Wartawan Sulutnews com Minggu (21/12) terkait Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara tahun 2026 dari Rp3,77 juta pada tahun 2025 menjadi di atas Rp 4,002 juta yang mulai berlaku 1 Januari 2026 dapat dilihat sebagai kebijakan yang relatif moderat dan berimbang.

Angka ini menurut Dosen Pasca Sarjana Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unsrat tidak bisa dikategorikan terlalu tinggi, namun juga bukan sekadar simbolis.

Pemerintah daerah tampak berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan kemampuan dunia usaha untuk tetap bertahan dan berkembang.

Menurut Joy Tulung dari sisi pekerja atau buruh, kenaikan UMP ini tentu membawa dampak positif, terutama dalam menjaga daya beli di tengah tekanan inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.

Meski demikian, kata Tulung perlu disadari bahwa kesejahteraan tenaga kerja tidak semata ditentukan oleh besaran upah minimum.

Kepastian kerja, keberlanjutan usaha, jaminan sosial, serta peluang peningkatan keterampilan tetap menjadi faktor penting yang harus berjalan beriringan dengan kebijakan upah.

Tantangan

Tulung yang meraih Doktor ( strata 3) Ph.D dari salah satu Universitas di Prancis mengatakan, bagi pengusaha, khususnya UMKM dan sektor padat karya, kenaikan UMP ini bisa menjadi tantangan tambahan dari sisi biaya produksi.

Namun karena kenaikannya masih dalam rentang yang wajar, dampaknya relatif dapat dikelola apabila disertai dengan peningkatan produktivitas, efisiensi usaha, serta dukungan kebijakan pemerintah daerah.

Dikatakan untuk usaha menengah dan besar, penyesuaian upah ini umumnya tidak menjadi persoalan besar selama iklim usaha tetap kondusif dan regulasi berjalan konsisten.

Bukan Penghambat

Dalam konteks investasi, UMP di kisaran Rp4 juta bukanlah faktor penghambat utama bagi masuknya investor. Investor justru lebih memperhatikan kepastian hukum, stabilitas keamanan, kualitas sumber daya manusia, ketersediaan infrastruktur, serta kemudahan perizinan.

Selama produktivitas tenaga kerja sebanding dengan tingkat upah dan pemerintah daerah mampu menciptakan iklim usaha yang ramah investasi, kenaikan UMP justru dapat dipandang sebagai sinyal stabilitas sosial dan ekonomi.

Walaupun memang UMP terlalu tinggi juga akan berpotensi akan membuat daerah kurang menarik bagi investor yang mencari biaya tenaga kerja rendah yang akhirnya akan menghambat penciptaan lapangan kerja baru dan pertumbuhan ekonomi

Dalam bagian lain Joy Tulung menambahkan, yang tidak kalah penting adalah aspek pengawasan. Kenaikan UMP harus benar-benar diterapkan di lapangan, bukan hanya menjadi angka di atas kertas.

Peran Dinas Tenaga Kerja perlu diperkuat, disertai mekanisme pengaduan yang mudah diakses oleh pekerja serta penegakan aturan yang adil dan konsisten.

Karens dengan pengawasan yang baik, kebijakan UMP dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mendorong kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha.

Menurut Dosen muda Unsrat itu secara keseluruhan, kenaikan UMP Sulawesi Utara tahun 2026 merupakan langkah yang cukup sehat dan rasional. Tantangan ke depan adalah memastikan kebijakan ini diikuti dengan peningkatan produktivitas, perlindungan terhadap usaha kecil, serta pengawasan yang efektif, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh pekerja, pengusaha, dan perekonomian daerah secara berkelanjutan.

DPRD Masih Wajar

Wakil Ketua Komisi IV Bidang Kesejahtraan Rakyat dan Pendidikan DPRD Sulut Louis Schramm SH.MH usai hadir dalam penetapan UMP Sabtu (20/21) mengatakan kepada Wartawan Sulutnews.com, kenaikan UMP Rp 4, 002 juta lebih masih wajar dan ini winwin solution. Artinya pihak buruh dan pengusaha itu sama sama diuntungkan. Dan UMP sudah disepakati baik dari Dinas Tenaga Kerja juga serikat buruh dan pengusaha.” Saya melihat tidak ada masalah lagi karena semua pihak hadir dalam penetapan UMP” ujar Louis Schramm yang juga sebagai Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sulut.

Louis yang juga sebagai pengacara itu minta agar pengawasan dilakukan ketat agar benar benar dilakukan secara nyata. Jangan sudah ditetapkan tapi dilapangan tidak dijalankan.

Sebagai wakil rakyat mengapresiasi Pemda Sulut dibawah kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus yang secara cepat menetapkan UMP 2026.” Kami berikan apresiasi karena masyarakat terutama buruh sangat mengharapkan kepastian UMP 2026″ kata Louis Schramm. (Fanny)

Artikel ini telah dibaca 1,669 kali

Baca Lainnya

Direskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardy Prabowo: Akan Ditindak Pedagang Terbukti Naikan Harga, Lakukan Oplosan Sembako Disaat Bulan Ramadhan Idul Fitri

26 Februari 2026 - 23:30 WITA

Pemkab Boltim Melaksanakan Sulaturahmi Dan Koordinasi Dengan BPN Sulut

26 Februari 2026 - 21:19 WITA

Wakil Walikota Tomohon Sendy Rumajar Hadiri Apel Bulan K3 Nasional Tahun 2026

25 Februari 2026 - 23:18 WITA

Serdadu Anti Mafia Tanah Ungkap Dugaan Korupsi Program PTSL Tahun Anggaran 2022-2025, Kerugian Negara Capai Rp 6 Miliar

25 Februari 2026 - 21:05 WITA

Dukung Pertambangan Rakyat Lewat Perda RTRW, Ketua Koperasi Batu Api Talawaan Apresiasi Pemerintahan YSK-JVM

25 Februari 2026 - 20:19 WITA

Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Manado Berlakukan Penyesuain Dan Perubahan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan 2026

25 Februari 2026 - 13:45 WITA

Trending di Manado