Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bengkulu · 13 Mei 2024 21:17 WITA ·

Gubernur Rohidin Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016


Gubernur Rohidin Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 Perbesar

Bengkulu , Sulutnews.com – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Gubernur Bengkulu tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, di Ruang Rapat Paripurna, Senin (13/5).

Dalam Nota Penjelasannya, Gubernur Rohidin menyampaikan, dasar utama pembentukan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah yang terdiri urusan wajib dan urusan pilihan.

Lanjutnya, keberhasilan penyelenggaran pemerintah daerah salah satunya ditentukan sejauh mana efektivitas dan efisiensi kelembagaan pemerintah daerah.

“Oleh karena itu, evaluasi kelembagaan perangkat daerah yang dilakukan merupakan bagian dari penyempurnaan lembaga sekretariat daerah yang mengarah pada terbentuknya organisasi berbasis kinerja dengan pola struktur organisasi yang rasional obyektif dengan kebutuhan nyata guna mewujudkan tata kelola pemerintah daerah yang baik (good local governance),” jelas Gubernur Rohidin.

Selanjutnya, kata Gubernur, dalam Raperda Provinsi Bengkulu tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi.

Di mana, sebutnya, pertama berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah serta surat dari dari Kemendagri RI Nomor 100. 2.2.6/8140/OTDA, tangga 24 November 2023 perihal Rekomendasi Pembentukan BRIDA/ Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bengkulu menyatakan bahwa, Perubahan Nomenklatur Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).

Kemudian yang kedua, berdasarkan Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah serta surat dari Kemendagri RI Nomor 100. 2.2.6/8303/OTDA, tanggal 30 November 2023 perihal Rekomendasi Penataan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu menyatakan bahwa, semula Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Tipe B menjadi Badan Pendapatan Daerah Tipe B dan Badan Keuangan dan Aset Daerah Tipe B.

“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, guna memenuhi kebutuhan organisasi dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan menunjang pembangunan Provinsi Bengkulu, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu,” sebutnya.

Di penghujung Nota penjelasannya, Gubernur Rohidin berharap penjelasan yang telah disampaikannya tersebut dapat memberikan gambaran sekilas akan pentingnya pembentukan Raperda dimaksud.

“Kami berharap DPRD Provinsi dan Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat melakukan pembahasan yang lebih komprehensif terhadap konsepsi Raperda ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga materi dan substansinya dapat disempurnakan dan disetujui bersama untuk menjadi Peraturan Daerah,” demikian sampai Gubernur Rohidin.

Dengan telah disampaikannya Nota Penjelasan Raperda tersebut, maka sesuai dengan tata tertib dan mekanisme yang ada, selanjutnya Raperda tersebut akan dibahas melalui fraksi-fraksi yang akan disampaikan hasilnya dalam Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu.
Tanto.G

Artikel ini telah dibaca 1,210 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polda Bengkulu Perketat Pengamanan Ramadan 1447 H, Terapkan Jam Belajar Malam

24 Februari 2026 - 13:09 WITA

Dakwah Tanpa Mimbar: Cerita Musafir Pakistan yang Menginspirasi

6 Februari 2026 - 11:16 WITA

Haji Malik Mahboob Ahmad: Musafir Pakistan yang Bawa Berkah ke Kupang dan Melanjutkan Perjalanan ke Australia

6 Februari 2026 - 11:09 WITA

Bahas Sinergi, Ketum AMJ Audiensi dengan Wali Kota Bengkulu

31 Januari 2026 - 23:44 WITA

Bernuansa Merah Putih, Ini Makna Logo Asosiasi Media Dan Jurnalis (AMJ)

30 Januari 2026 - 16:07 WITA

Pemprov Bengkulu Dukung Aplikasi Centurion-21 Demi Sukseskan Program Ketahanan Pangan Presiden

29 Januari 2026 - 23:43 WITA

Trending di Bengkulu