KOTAMOBAGU – Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sulawesi Utara merasa geram ketika mendengar adanya keluhan warga terkait tingginya tarif pemasangan listrik sementara (Los Strum) dari PLN Kotamobagu.
Warga yang berasal dari Kelurahan Genggulang Kotamobagu mengungkap tingginya biaya Los Strum yang dipakai selama lima hari mencapai sekira Rp1,2 juta.
P.S. Ligatu, warga Genggulang mengaku kaget setelah menerima rincian biaya dari pihak PLN UP3 Kotamobagu saat menerima nota pembayaran dengan total sebesar Rp1.193.919 dengan daya listrik 5.500 VA dengan pemakaian mencapai 550 kWh.
Merutnya biaya yang dikeluarkan PLN terlalu besar karena bisa setara dengan tagihan listrik rumah tangga selama beberapa bulan.
“Padahal ini hanya untuk penerangan sementara saat hajatan pesta. Tapi biayanya cukup besar,” keluhnya, Rabu 29 Oktober 2025.
Berdasarkan dokumen dari PLN, biaya tersebut terdiri dari tarif pemakaian KWh sebesar Rp1.085.381 dan pajak penerangan jalan (PBJT/PPJ) sebesar Rp108.538. Penerangan sementara ini digunakan selama 22–26 Oktober 2025, dengan jam nyala mencapai 20 jam per hari.
Sementara itu, Wakil Ketua GMPK Sulut, Resmol Maikel, menegaskan bahwa kebijakan PLN terkait tarif Los Strum tidak sesuai, dan memberatkan masyarakat.
Menurutnya pemakaian Los Strum selama lima hari yang mencapai sekira Rp1,2 juta harus dikaji kembali karena bisa saja merupakan Punggutan Liar (Pungli) yang tidak memiliki dasar hukum.
“Kami menilai tarif yang ditetapkan PLN ini tidak wajar. Setahu kami, tarif loss strom seharusnya hanya sekitar Rp140 ribu per hari,” tegas Resmol.
Warga berharap PLN dapat meninjau kembali kebijakan tarif los strum agar lebih terjangkau bagi masyarakat kecil, terutama bagi mereka yang membutuhkan listrik sementara untuk kegiatan proyek, hajatan, atau acara sosial lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN UP3 Kotamobagu belum memberikan keterangan resmi terkait perhitungan dan dasar penetapan tarif loss strom tersebut.***





