Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Sulut · 15 Mar 2023 20:54 WITA ·

Ganti Untung Bendungan Kuwil Sisahkan Masalah, DPRD Sulut : Silahkan Tempuh Jalur Hukum


Ganti Untung Bendungan Kuwil Sisahkan Masalah, DPRD Sulut :  Silahkan Tempuh Jalur Hukum Perbesar

MANADO, Sulutnews.com – Meski bendungan Kuwil telah beroprasi pasca diresmikan oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, namun sampai saat ini masih menyisahkan persoalan. Adalah Keluarga Sumeysei yang mengadu jika mereka yang mengklaim adalah pemilik lahan tetapi tidak mendapatkan ganti untung.

Upaya DPRD Sulut melakukan Hearing atau dengar pendapat terkait dengan pengaduan Keluarga Sumeysei, lewat rapat gabungan komisi yang dipimpin Ketua Komisi dr.Fransiskus Andi Silangen, S.pB.KBD, namun menemui jalan buntu atau tidak ada kata sepakat. Padahal DPRD telah berupaya menghadirkan para pihak yakni Keluarga pengadu Semeysei, juga menghadirkan tiga Keluarga lainnya yang berperkara yakni Keluarga Karundeng, Keluarga Agu dan Keluarga Wenas dan juga Pihak BPN dan Balai Sungai.

Akibat tidak ada titik temu dalam rapat gabungan lalu, DPRD telah merekomendasikan para pihak untuk menempuh jalur hukum.

Terkait permasalahan ganti untung lahan Bendungan Kuwil yang diklaim Keluarga Sumeysei, Ketua Komisi I DPRD Sulut, Raski Mokodompit, berharap permasalahan ganti untung lahan di bendungan kuwil cepat selesai dengan pembuktian hukum.

“DPRD Sulut sudah berupaya untuk fasilitasi tapi tidak menemui jalan keluar. Makanya, silahkan berproses hukum, nanti hukum yang memutuskan. Begitupun soal dugaan mafia tanah, biarlah nanti lewat proses hukum akan mengungkap secar terang benderang,”ujar Raski.

Hal yang sama juga di sampaikan Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) I , I Komang Sudana, kepada wartawan akhir pekan menyatakan, persoalan ini sudah diadukan hingga ke kepala BPN dan pihaknya sudah menjelaskan karena tidak ada kata sepakat maka silahkan di bawah ke prosea hukum.

“Jadi ada aduan hingga ke pusat ya, kami tetap berketetapan karena tidak ada kata sepakat silahkan proses hukum. Proses pengadaan kan sudah selesai, jadi tidak bisa ditinjau kembali tanpa putusan pengadilan, “jelas I Komang.

Diketahui prosea ganti untung lahan bendungan kuwil ini telah bergulir sejak tahun 2015 lalu. Permasalahan ini terjadi di para pejabat yang lama bukan di pejabat yang sekarang baik di BWSS maupun BPN/ATR.(josh tinungki).

 

 

Artikel ini telah dibaca 109 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ratusan Warga Bitung dan Minut Hadiri Reses Bersama Priscila Cindy Wurangian

6 April 2026 - 08:42 WITA

Serap Aspirasi Warga Ternate Tanjung, Roike Anter Dapati Banjir, BPJS dan Sertifikat Bermasalah

3 April 2026 - 06:29 WITA

Daftar 10 Lokasi dengan Status Waspada Tsunami Akibat Gempa M7,6 Sulut

2 April 2026 - 07:53 WITA

Temui Warga Rumoong, MEP Terima Aspirasi Soal Pembangunan

1 April 2026 - 16:16 WITA

DPRD Sulut Menggelar Paripurna Mendengarkan LKPJ Gubernur YSK Tahun 2025

26 Maret 2026 - 20:30 WITA

Stela Marllina Runtuwene Apresiasi Gerak Cepat Gubernur Sulut Bangun Infrastruktur Jalan

26 Maret 2026 - 10:01 WITA

Trending di Manado