Sulutnews.com Bengkulu Selatan – di ketahui pemerintahan desa kotabumi baru semenjak diduduki oleh kepala desa Jukan pada waktu yang lampau ganti perangkat desa secara menyeluruh, sesuai administrasi perangkat desa tersebut di ganti atas pengunduran diri.
Namun beberapa perangkat desa yang mengundurkan diri menceritakan kejadian tersebut bahwa, pengunduran diri mereka secara serentak atas dasar adanya permintaan kepala desa saat itu, entah apa yang menyebabkan kepala desa lakukan ini, namun yang jelas menurut perangkat desa yang mengundurkan diri yang menjadi sumber berita ini, kemungkinan kepala desa ingin masyarakat bergantian dulu menjadi perangkat desa.
Namun perangkat desa yang lama yang memang sudah teruji dan sudah banyak pengalaman dalam mengelola dana desa, dengan terpaksa mengundurkan diri dan digantikan dengan perangkat desa yang dinilai tidak paham aturan salah satunya Anik, perangkat desa Kotabumi baru yang menyatakan bahwa informasi dana desa “PRIVASI”.
Hal ini sangat di sayangkan, apabila dana desa privasi seperti apa yang di utarakan oleh salah satu perangkat desa Kotabumi baru Anik, untuk apa pemerintah desa melakukan penempelan papan informasi APBDes disetiap desa yang ada di seluruh indonesia, ujar salah satu penggiat kabupaten Bengkulu Selatan Arif.
Ada sanksi bagi perangkat desa yang menyatakan dana desa bersifat privasi, karena hal tersebut merupakan pelanggaran hukum terhadap kewajiban transparansi dana desa. Sanksi bisa berupa sanksi administratif, seperti teguran lisan atau tertulis, hingga pemberhentian sementara atau tetap.
Dana desa dianggap sebagai bagian dari keuangan negara, sehingga penggunaannya harus transparan dan dapat diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Jika penyalahgunaan dana desa terbukti mengakibatkan kerugian keuangan negara, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sanksi pidana bisa berupa pidana penjara dan/atau denda.
Perangkat desa dilarang keras untuk merahasiakan atau menyalahgunakan dana desa karena melanggar peraturan dan dapat merugikan negara serta masyarakat. (JN)





