Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Sulut · 27 Mar 2023 21:41 WITA ·

Fakta Sidang Lokasi Pengadilan Negri Tondano Atas Sengketa Tanah Talete Dua, Mengungkap Hak Kepemilikan Wenny Lumentut Sesuai


Fakta Sidang Lokasi Pengadilan Negri Tondano Atas Sengketa Tanah Talete Dua, Mengungkap Hak Kepemilikan Wenny Lumentut Sesuai Perbesar

TOMOHON, Sulutnews. Com – Sidang lanjutan perkara perdata yang diajukan oleh Wenny Lumentut lewat Kuasa Hukumnya Heivy Mariska Agustina Mandang SH, kembali digelar Senin (27/3/2023), dengan agenda sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atas tanah terletak di Mahawuniawuan/Mahawu Rokrok kepolisian Talete II, Kecamatan Tomohon Tengah, Tomohon.

Pada Sidang yang dipimpin langsung Hakim Ketua Nur Dewi Sundari SH, MH, didampingi dua Hakim Anggota Dominggus Adrian Puturuhu SH, dan Steven Walukouw SH serta Panitera Pengganti (PP) Endah Dewi Lestari Usman SH.dihadiri pihak Penggugat Wenny Lumentut lewat Kuasa Hukumnya Heivy Mariska Agustina Mandang SH dan para tergugat dan ikut tergugat yaitu Jolla Jouverzine Benu sebagai tergugat I, Willem Potu tergugat II, Olfie Liesje Suzana Benu tergugat III, Badan Pertanahan Nasional Kota Tomohon turut tergugat I, Petricks Patiasina SH turut tergugat II, Tessar Brandy Soewarno turut tergugat III, Lurah Talete Satu sebagai turut tergugat IV, Lurah Talete Dua sebagai turut tergugat V.Fakta yang terungkap dalam sidang PS ini, pihak penggugat dalam ini Kuasa Hukum Heivy Mariska Agustina Mandang mampu membuktikan bukti-bukti yang telah diajukan dalam persidangan, dengan menjelaskan semua batas-batas tanah milik dari Penggugat Wenny Lumentut.

Terungkap bahwa tanah yang dibeli oleh Wenny Lumentut tidak ada hubungannya dengan pihak tergugat Olla Jouverzine Benu Cs. Sementara pihak tergugat nampak binggung menjelaskan batas-batas tanah yang mereka miliki.Fakta-fakta baru juga yang terungkap dalam sidang PS ini sebagai berikut;

1. Kalau bukti surat yang diajukan oleh pihak tergugat pada saat sidang pembuktian surat tidak sesuai dengan fakta di lapangan, di antaranya bukti tergugat yang diberitanda T.III-2 tentang AJB No. 122/2009 Talete Satu dengan penjual Daniel Kalalo dijual kepada Tergugat III dan bukti T.III-3 AJB No. 123/2009 Talete Satu terdapat perbedaan batas-batas, di mana pada kedua AJB tersebut batas sebelah Utara dahulu dan sekarang adalah wilayah Kepolisian Kakaskasen II, fakta dilapangan batas Utara dari objek sengketa tidak ada yang berbatasan dengan wilayah Kepolisian Kakaskasen II baik dahulu maupun sekarang Hal ini sesuai dengan keterangan pemerintah setempat, yang menyatakan bahwa objek sengketa sebelah Utara berbatasan dengan Hutan Lindung dan Keluarga Kalalo. Selain itu jarak antara objek sengketa dengan Kakaskasen Dua harus melewati dua kelurahan yaitu Kakaskasen, Kakaskasen Tiga, kemudian Kakaskasen Dua.

2. Bahwa dalam sidang pembuktian Tergugat I memasukkan bukti surat yang diberitanda T.1-9 tentang screen shoot dari aplikasi SentuhTanahku, di mana dalam screen shoot tersebut terdapat gambar tanah dari Sertifikat Hak Milik No. 313 Talete Satu (hak milik atas nama Tergugat I, yang menjadi dasar klaim kepemilikan Tergugat I atas objek sengketa), tanpa menunjukan titik kordinat dari gambar tersebut atau menunjukan di mana lokasi dari gambar tersebut.Sementara pada saat sidang pemeriksaan setempat, kami selaku kuasa hukum penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk membuka aplikasi SentuhTanahku tersebut agar dapat terlihat di mana titik koordinat dari gambar yang dimasukkan oleh tergugat yang dijadikan sebagai bukti. Pada saat dibuka aplikasi SentuhTanahku, gambarnya sesuai dengan bukti screen shoot gambar yang dimasukan oleh Tergugat I dan juga diakui oleh Kuasa Hukum Tergugat I bahwa gambar yang diperlihatkan di aplikasi sesuai dengan bukti yang mereka masukkan dalam persidangan pembuktian surat. Akan tetapi berdasarkan gambar tersebut bisa dilihat titik kordinatnya, dan ternyata titik kordinat dari gambar tersebut bukanlah objek sengketa (yang berada di Mahawuniawuan, Talete Dua) melainkan berada di Wawo,” jelas Mandang Lanjut Mandang, fakta yang tiga terungkap dalam sidang pemeriksaan setempat yaitu

masih ada kejanggalan-kejanggalan lain yang ada pada saat pemeriksaan setempat mengenai bukti-bukti surat milik tergugat, yang nanti akan penggugat buktikan dalam persidangan.

4. Sedangkan bukti-bukti surat yang dimasukkan oleh penggugat pada saat sidang pembuktian surat, baik berupa AJB dan sertifikat batas-batasnya sesuai dengan fakta di lapangan. (josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 594 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ratusan Warga Bitung dan Minut Hadiri Reses Bersama Priscila Cindy Wurangian

6 April 2026 - 08:42 WITA

Serap Aspirasi Warga Ternate Tanjung, Roike Anter Dapati Banjir, BPJS dan Sertifikat Bermasalah

3 April 2026 - 06:29 WITA

Daftar 10 Lokasi dengan Status Waspada Tsunami Akibat Gempa M7,6 Sulut

2 April 2026 - 07:53 WITA

Temui Warga Rumoong, MEP Terima Aspirasi Soal Pembangunan

1 April 2026 - 16:16 WITA

DPRD Sulut Menggelar Paripurna Mendengarkan LKPJ Gubernur YSK Tahun 2025

26 Maret 2026 - 20:30 WITA

Stela Marllina Runtuwene Apresiasi Gerak Cepat Gubernur Sulut Bangun Infrastruktur Jalan

26 Maret 2026 - 10:01 WITA

Trending di Manado