Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Kotamobagu · 6 Sep 2024 16:20 WITA ·

Empat Desa di Kotamobagu Terima Insentif Khusus Dari Kemenkeu RI


Empat Desa di Kotamobagu Terima Insentif Khusus Dari Kemenkeu RI Perbesar

 SN.com,Kotamobagu-Empat desa di Kota Kotamobagu menerima reward dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) karena dinilai baik dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan desa tahun anggaran 2024.Reward yang diberikan Kemenkeu berupa insentif khusus senilai Rp 144.516.000 untuk setiap desa.Adapun 4 desa yang menerima insentif tersebut yakni Desa Bilalang Satu, Desa Pontodon, Desa Kobo Kecil, dan Desa Kopandakan.Pemberian insentif ini berdasarkan Keputusan Menkeu RI Nomor 352 Tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024.Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 dan 146 Tahun 2023 mengenai Pengelolaan Dana Desa serta Pengalokasian dan Penggunaan Dana Desa.Dimana, pemerintah mengalokasikan tambahan dana desa sebesar Rp2 triliun untuk 15.124 desa di seluruh Indonesia, dengan rincian Rp1,996 triliun dialokasikan berdasarkan kinerja pemerintah desa, sementara Rp3,22 miliar dialokasikan untuk desa yang menerima penghargaan dari kementerian atau lembaga negara.

Keputusan tersebut ditetapkan pada tanggal 1 September 2024, yang berlaku efektif untuk tahun anggaran berjalan.

Empat desa di Kotamobagu bersama 15.120 desa lainnya di Indonesia menerima insentif berdasarkan kinerja dan penghargaan yang telah mereka capai.

Insentif ini bertujuan untuk mendorong pemerintah desa agar terus meningkatkan tata kelola keuangan yang efisien, transparan, dan bebas dari korupsi, serta meningkatkan kinerja pembangunan desa.Penyaluran dana insentif dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, melibatkan kriteria kinerja pemerintah desa serta penghargaan yang diterima dari kementerian atau lembaga negara.Terkait hal ini, Kepala Bidang Pembangunan, Keuangan, dan Aset Desa Dinas PMD Kota Kotamobagu, Fahrin Ambaru, menghimbau kepada seluruh pemerintah desa penerima insentif agar segera melakukan langkah-langkah sesuai pedoman yang ditetapkan dalam penggunaan anggaran.“Desa yang menerima insentif harus melaksanakan sesuai dengan pedoman yang sudah ditetapkan. Khususnya, desa diminta untuk memprioritaskan program dan kegiatan yang telah diatur dalam dokumen perencanaan desa, seperti RPJM Desa dan RKP Desa,” ujarnya.“Langkah tersebut penting agar dana yang diterima dapat digunakan secara optimal dan tepat sasaran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan dianggarkan dalam Perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2024,” sambungnya lagi.(*)

Artikel ini telah dibaca 1,012 kali

Baca Lainnya

Resmikan Jembatan MOTABI, Kapolres Irwanto Tuai Pujian Warga

5 Maret 2026 - 00:00 WITA

Pemkot Kotamobagu Safari Ramadhan Perdana di Masjid Baitul Makmur

18 Februari 2026 - 21:51 WITA

Dakwah Tanpa Mimbar: Cerita Musafir Pakistan yang Menginspirasi

6 Februari 2026 - 11:16 WITA

Haji Malik Mahboob Ahmad: Musafir Pakistan yang Bawa Berkah ke Kupang dan Melanjutkan Perjalanan ke Australia

6 Februari 2026 - 11:09 WITA

Yusuf L Henuk Klaim Kalahkan Prof. Muryanto Amin dalam Perjuangan 3 Tahun Lebih

6 Februari 2026 - 08:08 WITA

Wali Kota Weny Gaib Hadiri Rakornas 2026, Dibuka Lansung Presiden RI Prabowo Subianto

3 Februari 2026 - 14:45 WITA

Trending di Kotamobagu