Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Hukrim · 18 Jan 2023 06:20 WITA ·

Dukung Kejari Minahasa Usut Dugaan Tipikor Gaji Pala, INAKOR: Jika Terbukti, Tangkap dan Penjarakan!


(Foto.Ilustrasi) Perbesar

(Foto.Ilustrasi)

MINAHASA,SULUTNEWS.COM– Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR) mendukung Kejari Minahasa untuk melakukan pengusutan mendalam terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terjadi di Kantor Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulut.

Dimana saat ini, untuk mengetahui dugaan penggelapan gaji pala tersebut, Tim APH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa, telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Minahasa dan telah melakukan pengumpulan data di sejumlah Kelurahan yang masuk dalam Wilayah Kecamatan Tondano Barat.

Kepada Media ini, Ketua LSM INAKOR Rolly Wenas mengatakan agar dapat mengusut dugaan Tipikor ini, Pihaknya mendukung Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Diki Octavia SH MH. untuk mengungkap masalah ini.

LSM INAKOR  juga meminta kepada Kejari Minahasa agar segera memanggil dan memeriksa pihak – pihak yang terlibat berperan aktif didalam-Nya.

“Jika terbukti secara hukum, siapa pun dia yang terlibat dalam kasus ini, harus di tangkap dan penjarakan, “ungkapnya kepada Media ini, Rabu (18/1/2023).

Apa lagi kita ketahui bersama, bahwa sumber anggaran untuk pembayaran gaji  pala, itu di biayai oleh APBD, atau uang Negara. “Yang seharusnya anggaran ini harus di peruntukan untuk membayar gaji pala, dan tidak boleh disalah gunakan, “ujar Rolly kepada Media ini, Rabu (18/1/2023).

Dijelaskan Rolly, Jika terbukti, para terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Subsider, Pasal 3 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, “urainya. (**/arp)

Artikel ini telah dibaca 2,567 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Usman Husin: Pembatasan Pukul Rata di Labuan Bajo Dinilai Tidak Adaptif dan Berisiko

11 Maret 2026 - 05:29 WITA

Saleh Husin: Tokoh Rote yang Jadi Menteri Perindustrian Era Presiden Jokowi

11 Maret 2026 - 05:18 WITA

Mantan Kades Oelunggu Dilaporkan Istri karena Berselingkuh, Kasus Saling Lapor

11 Maret 2026 - 04:57 WITA

PROF. YUSUF LEONARD HENUK: DARI UNSTAR ROTE MENJADI PAKAR PTUN TOP JAKARTA

3 Maret 2026 - 22:16 WITA

Welcome to Jayapura.. Hebat Kantor Pengacara ATKI & PARTNERS Dipimpin Prof. Yusuf Leonard Henuk Telah Berkibar di Tanah Papua

3 Maret 2026 - 22:03 WITA

Queen Beauty Salon Siap Menjawab Kebutuhan Wanita Manado

28 Februari 2026 - 21:28 WITA

Trending di Ekonomi