NTT,Sulutnews.com — Proses tender penyelenggaraan subsidi angkutan laut perintis pangkalan Kupang untuk trayek R26 dan R27 tahun anggaran 2026 dengan nilai total Rp 20.307.511.000 kini menuai sorotan tajam setelah muncul dugaan kuat adanya praktik penyuapan yang melibatkan Ketua Panitia Pengadaan (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta rekanan yang terlibat dalam proses pengadaan tersebut.
Pihak Institut untuk Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan (IFC) akan melaporkan kasus dugaan korupsi ini secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kota Kupang pada hari Senin, 12 Januari 2026. Selain melaporkan proses tender yang dinilai tidak transparan, pihak IFC juga meminta agar KPK segera melakukan pemeriksaan terhadap harta milik Kepala Kantor Sarana dan Operasional Pelayanan (KSOP) Tenau Kupang Simon Baon serta para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang terkait dengan tender tersebut.
Tindakan korupsi pada proses pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan masalah yang sering terjadi, dengan titik kerentanan terutama pada tahap perencanaan dan pelaksanaan pengadaan. Sebelumnya, KPK telah mencatat sejumlah kasus korupsi di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur, antara lain kasus suap yang melibatkan Wali Kota Kupang Semuel Kristian Lerik¹ ².
Dalam menghadapi persoalan korupsi, Pemerintah Kota Kupang telah menyatakan dukungan penuh terhadap program KPK dalam pembentukan percontohan kabupaten/kota antikorupsi. Pemerintah daerah juga telah melakukan serangkaian upaya untuk meningkatkan kualitas pengawasan terhadap seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah guna mencegah terjadinya praktik korupsi di masa depan².
¹² Sumber referensi terkait kasus sebelumnya telah dicatat dalam catatan resmi KPK Provinsi Nusa Tenggara Timur dan dokumentasi Pemerintah Kota Kupang.
Reporter : Dance Henukh





