Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

NTT · 3 Sep 2025 08:36 WITA ·

Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Melalui SPBU 56 Siluman di Rote Ndao: Siapa Dalang di Balik Kelangkaan?


Foto Ilustrasi Perbesar

Foto Ilustrasi

Rote Ndao,Sulutnews.com – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang melanda Kabupaten Rote Ndao dalam beberapa minggu terakhir memicu tanda tanya besar. Diduga, SPBU 5685128 menjadi pusat penampungan yang mengendalikan distribusi BBM subsidi secara tidak transparan. Lantas, siapa yang bertanggung jawab atas praktik yang merugikan masyarakat ini?

Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Melalui SPBU 56 Siluman di Rote Ndao: Siapa Dalang di Balik Kelangkaan?
Spekulasi mengarah pada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Deperindag) Kabupaten Rote Ndao, Joni Manafe, sebagai pihak yang mengetahui, atau bahkan terlibat dalam praktik ini. Saat dikonfirmasi pada Senin, 1 September 2025, melalui sambungan telepon, Joni Manafe menjelaskan bahwa pasokan BBM subsidi seharusnya masuk melalui SPBU dan pendistribusiannya telah diatur sesuai kuota masing-masing.

“Semua minyak subsidi harus masuk ke SPBU, tidak bisa jalan bebas. SPBU sudah kasih data masing-masing sesuai kuota. Pertalite sudah dibagi sesuai kapasitas semua SPBU dan itu tidak berubah karena itu minyak yang dilayani langsung oleh SPBU. Kalau Pertamax ada yang bisa bayar pakai DO karena itu minyak industri, tapi kalau Pertalite itu pembagiannya dari Pertamina ,” jelas Joni Manafe.

Terkait pendistribusian BBM untuk kapal, Joni Manafe menambahkan bahwa setiap kapal yang masuk akan dibagi ke tiga SPBU, yaitu Longgo, Metina, dan Pantai Baru. Sementara itu, pihak kepolisian mengambil sendiri jatahnya.

Lebih lanjut, Joni Manafe mengungkapkan bahwa PT Riski Energi Abadi, melalui Sedeon dan Sanggoen, telah memasok satu kapal BBM sejak Jumat lalu. Hal ini diduga untuk memenuhi permintaan masyarakat yang tinggi terhadap BBM subsidi.

“Kita juga tidak bisa terus lihat di setiap Pertamina, kita sudah sampaikan ke mereka berapa DO yang masuk supaya dilayani dengan baik sehingga benar-benar tidak sampai kapal baru masuk sudah selesai. Karena memang setiap kali kapal masuk memang jumlahnya begitu, tapi memang baru-baru ini ditambah dengan pameran makanya minyak langkah,” ungkapnya.

Menanggapi kelangkaan BBM yang terjadi, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao telah mengeluarkan surat edaran kepada pihak terkait untuk melayani masyarakat sesuai dengan hasil rapat yang telah disepakati.

Namun, penjelasan Joni Manafe tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan mengenai dugaan penyelewengan BBM subsidi. Masyarakat Rote Ndao berharap pihak berwenang dapat segera melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap kebenaran dan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam praktik yang merugikan ini.

Reporter : Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,651 kali

Baca Lainnya

Bupati Paulus Henuk Tutup Mata Dengan PPPK DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu per 2 Maret 2026

25 Februari 2026 - 16:49 WITA

KSOP Kupang Membantah Tuduhan Korupsi, Sebut Penetapan Tender TA 2026 Dilakukan di Luar Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:17 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:09 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 09:41 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 09:36 WITA

Prof. YLH Diberi Kuasa Tangani Dua Kasus Tanah Ulayat – Awal Baik Buat Profesi Baru dan Kembali Mengabdi di UNSTAR Rote!

17 Februari 2026 - 00:08 WITA

Trending di Hukrim