Rote Ndao, Sulutnews.com – Polemik dugaan pemotongan gaji terhadap 30 tenaga kerja di tempat kerja MBG (nama disingkat untuk menjaga privasi) di Kelurahan Metina, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus bergulir. Seorang pengawas bernama Lisa, yang diduga bertanggung jawab atas praktik tersebut, membantah keras tuduhan tersebut.
Kejanggalan dalam sistem pembayaran gaji di MBG terungkap dari laporan adanya variasi gaji yang diterima karyawan setiap bulannya. Data jadwal kerja yang diperoleh menunjukkan beberapa inkonsistensi:
– Upah Harian: Umumnya Rp 100.000 per hari, namun terdapat beberapa perbedaan pada hari Jumat.
– Upah Lembur: Sebagian besar karyawan menerima Rp 500.000, sementara beberapa lainnya hanya menerima Rp 400.000.
– Total Gaji Mingguan: Mayoritas karyawan menerima Rp 1.900.000, namun beberapa menerima Rp 1.800.000 dan Rp 1.400.000.
Perbedaan tersebut memicu kecurigaan adanya pemotongan gaji. Ketika dikonfirmasi oleh media pada Kamis, 7 Agustus 2025, Lisa dengan tegas membantah tuduhan tersebut, menyebutnya sebagai “fitnah”.

Para karyawan MBG berharap agar pihak berwenang segera menyelidiki kasus ini. Mereka mendesak agar gaji mereka dibayarkan secara penuh dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak pekerja dan pengawasan yang ketat terhadap praktik-praktik yang merugikan. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan gaji karyawan sangat diperlukan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Reporter: Dance Henukh







