Rote Ndao,Sulutnews.com – Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Rote Ndao. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Perkim) Kabupaten Rote Ndao, Leksi Foeh, diduga kuat melanggar aturan daerah terkait pengadaan tenaga kerja outsourcing. Sebanyak 40 tenaga kebersihan di Dinas Perkim diduga direkrut dari perusahaan asal Bandung, Jawa Barat, bukan dari Rote Ndao atau bahkan Nusa Tenggara Timur (NTT) sendiri.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius mengingat pernyataan tegas Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, dalam apel beberapa waktu lalu yang menekankan pentingnya agar keuntungan pembangunan tetap berada di Rote Ndao dan NTT. Pernyataan tersebut bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan mensejahterakan masyarakat Rote Ndao.
Namun, tindakan Kepala Dinas Perkim yang memilih perusahaan luar daerah untuk mengerjakan proyek tenaga kerja kebersihan ini dinilai kontradiktif dengan arahan Bupati. Keputusan tersebut dinilai merugikan daerah karena keuntungan yang seharusnya dinikmati masyarakat Rote Ndao justru mengalir ke luar daerah.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Perkim, Leksi Foeh, pada Minggu, 25 Mei 2025, hingga berita ini ditayangkan belum membuahkan hasil. Hal ini semakin menambah pertanyaan dan kekhawatiran publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di Kabupaten Rote Ndao.
Publik menuntut kejelasan dan transparansi dari Pemerintah Kabupaten Rote Ndao terkait hal ini. Bupati Rote Ndao diminta untuk meninjau kembali kinerja Kepala Dinas Perkim dan memastikan proses pengadaan tenaga kerja outsourcing telah sesuai dengan aturan dan semangat pembangunan yang berpihak pada masyarakat Rote Ndao. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi pemerintah daerah dalam mengelola anggaran dan memberdayakan masyarakat lokal. Kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang bersih dan akuntabel harus dijaga.
Reporter: Dance Henukh





