Bolmong Utara, Sulutnews.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara mengundang pimpinan dan staf Organisasi Pemerintah Daerah (OPD). Berlangsung di Ruangan Komisi III Gedung DPRD Bolmong Utara. Rabu (10/09/2025).
Legislator Meidi Pontoh mempertanyakan kembali tentang legalitas media online yang sudah dikontrak Dinas Infokom dan Persandian selama lima tahun terakhir tertata di anggaran APBD Bolmong Utara.
Menurut Meidi Pontoh, keberadaan media massa siluman adalah istilah untuk media digital (situs web) yang menyebarkan informasi namun tidak memiliki izin atau terdaftar secara resmi di Lembaga Dewan Pers sebagai media massa.
Katanya, karakteristik media massa siluman itu, pertama tidak memenuhi persyaratan legalitas untuk menjadi media pers yang resmi di Dewan Pers. Kedua, Identitas pengelola redaksi atau penanggung jawab informasi yang disampaikan seringkali tidak jelas. Ketiga, wartawannya belum berkompeten sebagai pimpinan biro.
Anggaran senilai miliaran dari akumulasi setiap tahun anggaran dari APBD 2021-2025 Bolmong Utara yang dialokasikan untuk langganan media dan kerja sama pers, kini tengah disorot.
Pasalnya, sebagian dana tersebut diduga kuat mengalir ke media “siluman” yang keberadaannya diragukan dan tidak jelas kontribusinya bagi publik.
Dana fantastis itu berasal dari pos Bagian Protokoler Sekretariat Daerah Bolmong Utara kemudian dialihkan ke Dinas Infokom dan Persandian Bolmong Utara sejak diterbitkan Peraturan Bupati Bolmong Utara Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 13 Tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan kerjasama publikasi Pemkab Bolmong Utara melalui media massa.
Dalam laporan belanja, tertera sejumlah item kerja sama media online, antara lain memiliki badan hukum sebagai perusahaan pers. sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Surat Edaran Dewan Pers Nomor l/SE-DP/I/2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
Katanya, kajian yuridis dari Keputusan Bupati Bolmong Utara Nomor 58, tertanggal 5 Maret 2025, tentang penetapan kemitraan media massa sejumlah 60 perusahaan pers, apakah sudah sesuai hasil Verifikasi ?
“Ini patut dicurigai. Kalau media yang berpartner dengan pemda hanya segelintir, bisa dihitung hanya sekitar 20 orang wartawan aktif jika ada liputan resmi, ke mana yang lain mengaku sebagai wartawan, kemana dana ratusan juta bahkan miliaran itu mengalir?”
Dugaan menguat bahwa dana tersebut digunakan untuk membiayai media fiktif alias media siluman—media yang tidak punya redaksi jelas, tidak aktif dalam pemberitaan, atau bahkan tidak dikenal publik.
Praktik semacam ini dinilai berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan membuka celah penyalahgunaan keuangan daerah.
Publik mendesak adanya audit menyeluruh dan transparansi dalam alokasi dana kerja sama media ini. Terlebih, kebijakan efisiensi belanja sedang ditekankan oleh pemerintah pusat, namun di Bolmong Utara justru seolah diabaikan.
Kini, sorotan tajam tertuju pada pihak-pihak yang menyusun dan menyetujui anggaran tersebut. Apakah ini sekadar salah kelola, atau ada aktor yang sengaja bermain di balik angka-angka?
Menurut legislator Meidi Pontoh, solusinya untuk tahun anggaran tertata di APBD 2026, segera terapkan E-Katalog Media. Bagi media yang belum memenuhi syarat segera cari media resmi lain yang terdaftar di Dewan Pers.
Kapala Bidang Sarana Komunikasi dan Desiminasi Informasi, Dinas Kominfo dan Persandian, Kabupaten Bolmong Utara, Usman Djarumia, menggatakan dari kesimpulan RDP hari ini, kita akan buat kajian dan telaah ke Bupati Bolmong Utara. *** GG






