Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Jakarta · 17 Jul 2025 14:23 WITA ·

Dugaan Korupsi Pangan : “Rakyat Sengsara, Elit Kaya Raya”


Dugaan Korupsi Pangan : “Rakyat Sengsara, Elit Kaya Raya” Perbesar

Oleh: Advokat Rolly Toreh, SH,MH

Foto: Depan Monumen Mahkamah Agung Corporate University, Megamendung, Bogor.

Jakarta, Sulutnews.com – Di tengah gemerlap janji kesejahteraan, Indonesia kembali tersandung krisis pangan pada 2025. Harga beras melonjak drastis. Kamis (17/07/2025).

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat harga beras medium di tingkat huller  (suatu tempat dilakukannya proses pengolahan padi menjadi beras)  mencapai Rp12.869/kg pada Juni 2025, melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp11.800/kg.

Antrean warga berbaris di beberapa daerah di Bandung, Probolinggo, dan Sulawesi Selatan. Tak terkecuali di Sulawesi Utara.

“Kenaikan harga beras tidak wajar terasa nyata dialami masyarakat ekonomi pas-pasan, demi sekarung beras, demi sekilo beras.”

Ini bukan kegagalan produksi. BPS melaporkan surplus beras 8,09 juta ton pada Juni–Agustus 2025, naik 14% dibanding tahun lalu. Jika stok melimpah, mengapa rakyat tetap kelaparan? Jawabannya telak: Ada kolusi korupsi pangan !

Mafia Pangan dan Penyimpangan Sistematis

Laporan Transparency International Indonesia (TII) per 30 Juni 2025, menegaskan adanya risiko korupsi sistemik dalam pengelolaan pangan nasional, termasuk pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digelontorkan hingga Rp400 triliun.

Tata kelola pengawasan yang lemah dan konflik kepentingan menjadikan proyek ini menjadi ladang basah bagi mafia pangan.

TII memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar per satuan SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) tiap tahun.

Pernyataan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pada Juli 2025 menguatkan kekhawatiran itu. Ia menyebut praktik pengoplosan beras medium dan premium oleh perusahaan besar, yang mengacaukan pasokan dan memanipulasi harga pasar.

Di Sulawesi Selatan, Sekretaris Daerah Jufri Rahman mencurigai praktik penimbunan beras oleh distributor besar untuk menciptakan kelangkaan buatan.

“Akibatnya, konsumen kehilangan akses terhadap pangan pokok.”

Kasus pidana telah terjadi, enam orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Rokan Hulu resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru pada Selasa, 20 Mei 2025, diduga melakukan penyelewengan besar-besaran dalam distribusi pupuk bersubsidi yang bersumber dari APBN pada tahun anggaran 2019 hingga 2022.

Dilansir dari cakaplah.com, nilai erugian negara dalam kasus ini mencapai Rp24.536.304.782,61.

Dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan publik pada Maret 2025 mengenai pemotongan anggaran MBG dari Rp10.000 menjadi Rp8.000 per porsi makanan bergizi. Imbasnya: kualitas makanan anjlok.

Investigasi majalah Tempo (20 April 2025) lebih tajam: Proyek MBG senilai Rp71 triliun diduga dibagi ke sejumlah kelompok yang memiliki afiliasi langsung dengan elite politik. Kekerabatan dan relasi politik menjadi jalur distribusi proyek, bukan kompetensi.

“Praktik ini melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor: memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara.”

Studi Kasus: Korupsi Pangan di Tiga Sektor, antara lain 

Pertama, Skandal Bansos Beras (2020): KPK telah menetapkan enam tersangka dalam pengadaan bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH tahun anggaran 2020–2021 di Kementerian Sosial.

Mereka berasal dari jajaran PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero, termasuk Direktur Utama Kuncoro Wibowo (juga eks Dirut Transjakarta), Direktur Komersial Budi Susanto, dan VP Operasional April Churniawan, serta mitra swasta dari PT PTP dan PT EGP.

“Modusnya: manipulasi kontrak konsultan pendamping fiktif, rekayasa dokumen, dan aliran dana ke perusahaan terafiliasi.”

KPK menduga kerugian negara mencapai Rp127,5 miliar. Perkara ini mencuat saat KPK menyelidiki kasus bansos COVID-19 dan menemukan fakta penyimpangan penyaluran bansos beras.

Hingga pertengahan 2023, lima dari enam tersangka telah ditahan. Ketika rakyat antre bantuan, para pejabat memperkaya diri melalui proyek yang mestinya bersifat darurat dan menyelamatkan apalagi situasi COVID-19.

Kedua, Korupsi Minyak Goreng dan Ekspor CPO (2022–2025): Kejaksaan Agung menyita uang tunai sebesar Rp11,8 triliun dari lima korporasi sawit besar, seperti Wilmar Group dan PT Sinar Alam Permai.

Lima korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group—yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Pucuk pimpinan lima perusahaan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena memperoleh keuntungan ilegal dari pemberian fasilitas ekspor CPO saat kelangkaan minyak goreng terjadi di pasar domestik.

Total kerugian negara menurut BPKP dan kajian Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM mencakup tiga jenis kerugian: Keuangan negara, Illegal gain, dan Kerugian perekonomian negara, senilai Rp11,88 triliun.

Kejanggalan terjadi, meskipun kelima perusahaan sempat divonis bebas di tingkat pertama, Kejagung mengajukan kasasi, dan uang yang disita telah ditetapkan untuk dikompensasikan atas kerugian negara.

“Mereka melanggar kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dengan mengekspor seluruh CPO dan menimbulkan kelangkaan minyak goreng di pasar domestik.”

Ironisnya, empat hakim terlibat skandal memalukan dalam profesi martabat hakim terdiri dari :

  1. Muhammad  Arif Nuryanta – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), sebelumnya menjabat Wakil Ketua PN Jakpus. Diduga menerima bagian dari sekitar Rp60 miliar suap untuk mengatur komposisi majelis hakim dan memuluskan vonis bebas bagi tiga perusahaan sawit.
  2. Djuyamto – Hakim Ketua Majelis dalam perkara ekspor CPO di PN Jaksel. Ia ditengarai menerima Rp22,5 miliar sebagai bagian dari suap tersebut.
  3. Agam Syarif Baharuddin – Hakim anggota dalam perkara tersebut. Pernah menangani berbagai kasus korporasi dan ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam vonis lepas korporasi sawit.
  4.  Ali Muhtarom – Hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor PN Jakpus. Ditetapkan sebagai tersangka karena masuk dalam majelis yang memutus bebas dan menerima bagian dari suap tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap untuk memutus bebas korporasi terkait. Skandal ini menunjukkan bahwa pengawasan hukum pun bisa dibeli demi keuntungan elite.

Selain 4 orang hakim, terseret juga Wahyu Gunawan, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diduga menjadi perantara suap antara pengacara dan hakim dalam kasus CPO.

Ditahan pada 13 April 2025. Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso, Pengacara, diduga menjadi perantara yang menyalurkan suap Rp60 miliar dari tiga korporasi sawit kepada hakim untuk putusan bebas.

Ditahan pada 12 April 2025. Indrasari Wisnu Wardhana, Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, divonis 3 tahun penjara pada Januari 2023 karena memberikan izin ek Uzbek yang memungkinkan tiga korporasi sawit mengekspor CPO tanpa memenuhi DMO.

Master Parulian Tumanggor, Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, Divonis 18 bulan penjara pada Januari 2023 karena bekerja sama dengan Indrasari untuk mendapatkan izin ekspor CPO, melanggar DMO.

Pierre Togar Sitanggang, Manajer Umum Musim Mas, Divonis 1 tahun penjara pada Januari 2023 atas keterlibatan dalam korupsi izin ekspor CPO. Stanley M.A, Manajer Urusan Korporat Permata Hijau Group, Divonis 1 tahun penjara pada Januari 2023 karena terlibat dalam korupsi izin ekspor CPO.

Lin Che Wei, Konsultan ekonomi, pendiri Independent Research & Advisory Indonesia, Divonis 1 tahun penjara pada Januari 2023 karena membantu korporasi sawit mendapatkan izin ekspor CPO secara tidak sah.

Surya Darmadi, Pengusaha sawit, pemilik PT Duta Palma, Divonis 15 tahun penjara pada Februari 2023 karena menyuap pejabat untuk mendapatkan izin perkebunan sawit ilegal di Riau, menyebabkan kerugian negara Rp39,7 triliun. Ia juga terlibat pencucian uang.

Raja Thamsir Rachman, Mantan Kepala Dinas Indragiri Hulu, Sumatra, Diduga bekerja sama dengan Surya Darmadi untuk mengeluarkan izin perkebunan sawit ilegal pada 2004. Masih dalam proses persidangan pada 2023.

Annas Maamun, Mantan Gubernur Riau, Diduga menerima suap Rp3 miliar dari Surya Darmadi pada 2014 untuk mengubah peraturan kehutanan demi kepentingan PT Duta Palma.

Gusmin Tuarita, Siswidodo, Pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pejabat pertanahan Kalimantan Barat, Dituduh menerima suap Rp22,23 miliar untuk memberikan izin perkebunan sawit seluas 200 hektare di Kalimantan Barat pada 2019.

Ketiga, Skandal Pupuk Subsidi dan Pupuk Palsu (2020–2025): Dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut pemborosan belanja subsidi pupuk periode 2020-2022, senilai Rp2,92 triliun akibat kesalahan alokasi dan lemahnya pengawasan oleh PT Pupuk Indonesia.

Selain itu, Menteri Pertanian mengungkap peredaran lima jenis pupuk palsu yang menyebabkan kerugian petani hingga Rp3,2 triliun secara nasional.

Masalah utama: Alokasi tidak mempertimbangkan kapasitas produksi anak perusahaan, sehingga menyebabkan inefisiensi, distribusi yang tidak tepat sasaran, bahkan kelangkaan di tingkat petani.

Implikasinya: Petani gagal memperoleh pupuk tepat waktu, yang berdampak pada produksi pangan dan potensi gagal panen.

Dari sudut hukum dan administrasi negara, praktik ini masuk dalam wilayah maladministrasi kebijakan subsidi dan bisa menjadi objek pemeriksaan lebih lanjut oleh Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan penegak hukum apabila terdapat unsur kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan (Pasal 3 UU Tipikor No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001).

Data, Rakyat Terpuruk

Manipulasi data memperparah kekacauan. Pengamat dari Universitas Gadjah Mada mencatat overestimasi produksi beras hingga 17% pada tahun-tahun sebelumnya.

Pola itu kembali muncul tahun ini. Sistem informasi pangan yang tidak terintegrasi menciptakan ruang gelap manipulasi. Akibatnya, intervensi pemerintah seperti penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) oleh Bulog menjadi lambat dan tidak tepat sasaran. Harga beras tetap tak terkendali di pasaran.

Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) menyoroti bahwa program bansos beras sejak 2023 secara tidak langsung menyerap beras medium dari pasar, memperparah kelangkaan lokal. Ini bukan sekadar salah kelola.

”Ini menabrak Pasal 3 UU Tipikor, yakni penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang berakibat pada kerugian negara dan publik.”

Data Survei Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) tahun 2023 menunjukkan bahwa 79% masyarakat Indonesia percaya korupsi di sektor pangan menyebabkan harga naik tidak wajar.

Sementara Lembaga Ombudsman mencatat, dari 500 pengaduan publik tentang ketimpangan pangan, lebih dari separuh berkaitan dengan penyelewengan distribusi dan permainan mafia pangan.

Keadilan yang Tercabik: Perspektif Moral dan Hukum

John Rawls, dalam teori keadilannya, menyatakan “Kebijakan publik yang adil harus berpihak pada kelompok paling lemah.”

Dalam krisis pangan 2025, arah kebijakan yang dibajak elite jelas bertentangan dengan prinsip ini. Barisan antri beras dan kelaparan menjadi korban adalah rakyat kecil. Sementara mereka yang punya akses pada kontrak dan kuota justru menumpuk untung dari permainan harga dan distribusi.

Dalam bingkai etika hukum, Immanuel Kant memperingatkan bahwa manusia tidak boleh diperlakukan sebagai alat. Imperatif kategoris Kant menolak semua bentuk manipulasi kebijakan yang menjadikan manusia sekadar objek eksploitasi.

Korupsi pangan, yang memperalat penderitaan rakyat demi keuntungan segelintir elit, adalah pelanggaran terang-terangan terhadap asas moralitas universal.

Dalam kerangka John Rawls, “A Theory of Justice” (1971), “Ketimpangan sosial dan ekonomi hanya dibenarkan jika menguntungkan pihak yang paling tidak diuntungkan (the difference principle).”

Dalam pandangan Amartya Sen, “Development as Freedom” (1999), bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pelanggaran terhadap freedom-based development, pelanggaran kebebasan dasar.

Dalam perspektif Martha Nussbaum, “Creating Capabilities” (2011), negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin akses rakyat terhadap 10 kapabilitas dasar, termasuk Hidup sehat dan cukup gizi, Martabat manusia tanpa eksploitasi.

Korupsi pangan adalah bentuk dehumanisasi: memperlakukan rakyat bukan sebagai warga negara yang bermartabat, melainkan sebagai alat legitimasi program yang dikorupsi.

Jalan Keluar: Audit, Reformasi, Penegakan

Krisis pangan ini bukan soal cuaca buruk atau gagal panen. Ini soal bobroknya tata kelola. Negara punya instrumen hukum yang cukup: UU Tipikor, UU TPPU, hingga KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang memperluas ruang pemidanaan terhadap korporasi.

“Dibutuhkan sekarang adalah keberanian politik dan komitmen moral untuk membongkar jaringan korupsi pangan sampai ke akar.”

Empat langkah mendesak:

1. Audit forensik atas Bulog, Bapanas, dan semua mitra swasta yang terlibat dalam distribusi dan pengadaan beras, termasuk audit praktik pengoplosan dan penimbunan.

2. Integrasi dan digitalisasi sistem informasi pangan, termasuk input dan output, agar tidak lagi bergantung pada estimasi tanpa verifikasi independen.

3. Penegakan hukum tanpa pandang bulu oleh KPK dan Kejaksaan, termasuk terhadap pelaku korporasi dan pejabat yang terlibat dalam manipulasi Makanan Bergizi Gratis  (MBG) dan distribusi CBP (Cadangan Beras Pemerintah).

4. Pengawasan sosial diperluas, dengan pelibatan masyarakat sipil, advokat/ pengacara, jurnalis investigatif, dan lembaga anti-korupsi dalam pemantauan rantai pangan nasional.

Korupsi pangan adalah pengkhianatan terhadap prinsip paling mendasar dalam kehidupan berbangsa: hak atas pangan.

Ketika pejabat bermain dengan data dan logistik, ketika pengusaha mengoplos dan menimbun, maka negara telah membiarkan warganya diperas dari piring makannya sendiri. Yang kaya bertambah kaya, yang lapar makin tidak punya harapan.

“Korupsi pangan melanggar tidak hanya hukum positif seperti UU Tipikor, tapi juga keadilan normatif menurut para filsuf sosial.”

Ini adalah bentuk kekerasan struktural (structural violence) yang merampas hak dasar hidup rakyat—bukan dengan senjata, tapi lewat permainan kuasa dan manipulasi logistik.

Ini bukan hanya krisis kebijakan. Ini adalah krisis moral. Saatnya negara membersihkan lumbungnya dari tikus-tikus yang menyamar sebagai penyelamat.

Saatnya hukum menjangkau bukan hanya tangan pencuri kecil, tapi juga mereka yang merancang sistem korupsi dari balik meja kerja. Karena pada akhirnya, tidak ada keadilan sosial tanpa keadilan pangan. ***

Artikel ini telah dibaca 1,668 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PWI Pusat Hadiri Buka Puasa Bersama Kapolri, Perkuat Komunikasi dan Sinergi Dengan Insan Pers

25 Februari 2026 - 23:06 WITA

Bupati Thungari Terima Penghargaan LKPP Level Pro Aktif

25 Februari 2026 - 12:56 WITA

PWI Pusat Buka Puasa Bersama Yatim Piatu, Perkuat Solidaritas dan Kepedulian Sosial

23 Februari 2026 - 23:54 WITA

Pimpinan dan Pansus DPRD Sulut Kawal Persub RT/RW

19 Februari 2026 - 16:41 WITA

Taiwan Ingatkan Arti Penting Keamanan Jaringan Kabel Bawah Laut Global

19 Februari 2026 - 15:04 WITA

Luthfi Yazid : IABA Siap Berkontribusi Bagi Kemajuan Indonesia

16 Februari 2026 - 18:57 WITA

Trending di Jakarta