Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Manado · 21 Mar 2025 20:17 WITA ·

Dugaan Korupsi Menyeruak Diproyek Sertifikat PTSL kabupaten Minsel dan Mitra, SAMT Sulut Bakal Surati BPN


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

MANADO,Sulutnewa.com -Serdadu Anti Mafia Tanah (SAMT) Sulawesi Utara menduga ada indikasi Korupsi di BPN Minahasa Selatan dan Minahasa Tenggara terkait sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Berdasarkan informasi yang diperoleh SAMT, terdapat puluhan ribu sertifikat PTSL di dua kabupaten tersebut yang hingga kini belum diberikan kepada pemohon,meskipun berkas telah diserahkan sejak tahun 2020 lalu. Terkait fakta tersebut, Ketua SAMT, Reyner Timothy Danielt, mengatakan akan menyurati Badan Pertanahan Nasional guna menanyakan laporan masyarakat tersebut.

“Program PTSL ini dibiayai oleh negara, jika benar ada puluhan ribu sertifikat yang belum terbit, padahal sudah dimohonkan sejak dua atau tiga tahun lalu, ini mengindikasikan adanya dugaan korupsi anggaran PTSL di Kantor BPN Minahasa Selatan dan Minahasa Tenggara. Setiap sertifikat PTSL memiliki anggaran sekitar Rp.600.000 per sertifikat, sehingga jika ribuan sertifikat ini tidak terealisasi, potensi kerugian negara bisa mencapai puluhan miliar rupiah,” tegas Reyner.

SAMT memperoleh informasi jika dalam kurun waktu 4 tahun terakhir, diduga ada sekitar puluhan ribu sertifikat PTSL di dua kabupaten tersebut yang belum terbit tanpa ada kejelasan.“Kami menerima aduan dari masyarakat, baik di Minahasa Selatan maupun Minahasa Tenggara, terkait sertifikat tanah yang mereka mohonkan melalui PTSL sejak tahun 2020 sampai 2024 hingga saat ini belum diterima,” ungkap Reyner.

Program PTSL jika mengikuti aturan ketentuan ketika syarat administrasi telah terpenuhi oleh pemohon, maka secara otomatis langsung berproses untuk penerbitan sertifikat. Dan ketika penerbitan sertifikat lambat atau tidak kunjung selesai, maka pasti ada sesuatu yang melanggar dari sistim.(josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,245 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bursa Calon Ketua PWI Sulut Periode 2026- 2031 Sudah Dua Yang Mendaftar John Paransi, Raymond Wowor Untuk DK Baru Satu Calon Vouke Lontaan

16 Maret 2026 - 10:16 WITA

DPRD Sulut Dan Kepsek Mendukung Gubernur Sulut Keluarkan Instruksi Membatasi Pengunaan HP Bagi Siswa Saat Belajar

15 Maret 2026 - 23:37 WITA

Bakti Wanita Advent Jemaat Yerusalem Malendeng Berbagi Takjil bagi Warga Sekitar

15 Maret 2026 - 17:27 WITA

Kadis Dikbud Kota Manado Peter Assa : Nilai TKA Siswa Kelas IX SMP Harus Tinggi, Karena Menjadi Salah Satu Syarat Masuk SMA dan SMK

14 Maret 2026 - 14:37 WITA

Stevanus BAN Liow Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Bagi Ratusan Pemuda GMIM di Kota Manado

14 Maret 2026 - 13:00 WITA

Wakil Ketua Komisi IV Bidang Kesra DPRD Sulut Louis Schramm Dukung SKB Tujuh Menteri Terkait Pedoman Pengunaan Digital AI Dalam Pendidikan

13 Maret 2026 - 23:20 WITA

Trending di Manado