MANADO, Sulutnews.com – Tim kuasa Hukum Law Office Asmara Dewo & Partners masing Masing Asmara Dewo, SH. Emanuela GA Malonda, SH dan Senja Pratama, SH berharap Polres Minahasa Utara dapat menangani secara serius kasus kekerasan seksual yang dialami klien mereka. Kepada wartawan saat menggelar konfrensi pers Jumat (1/3/2024) Asmara Dewo meminta Penyidik di Polres Minut yang menangani kasus yang dilaporkan sejak bulan Januari 2024 tersebut segera dilakukan penyidikan.
“Kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawa umur merupakan kejahatan yang sangat serius, karena berdampak buruk terutama kepada korban, tidak hanya secara psikis terganggu tetapi juga lingkungan sekitar telah menjadikan korban menjadi trauma, sehingga perlu diseriusi untuk segera dituntaskan jangan ditahan terlalu lama,” kata Dewo.
Juga ditambahkan Senja Pratama, sebagaimana Undang- undang no 12 tahun 2022 pasal 6 huruf B, tentang tindak pidana kekerasan sesksual sudah jelas tiap orang yang terbukti melakukan perbuatan kekerasan seksual secara fisik dengan maksud menetmoatkan seseorang dibawa kekuasaanya secara melawan hukum baik didalam dan diluar perkawinan dihukum kurungan paling lama 12 tahun penjara.” Melibatkan media untuk memfolowap kasus ini kepublik karena telah melibatkan tidak hanya satu orang tetapi 9 orang,” ungkap Jonathan.
Sebagaimana dijelaskan kromologi kejadian terjadi pada 27 November 2023 sekitar pukul 22 witta korban sebut saja bernama Mawar dijeput oleh temanya yang bernama Melati untuk jalan -jalan namun saat sedang berada di kompleks sekolah SMP tiba- tiba datang terduga pelaku berinisial AP dan langsung menarik korban kemudian menyetubuhi korban secara paksa yang kala itu terduga pelaku dalam keadaan mabuk.
Kejadian yang sama berulang, ketika korban dijemput oleh melati, Korban juga mengalami tindakan kekerasan seksual yang dilakukan terduga pelaku berinisial AL, begitu seterusnya korban dijemput oleh Melati dan korban kembali mengalami kekerasan sesksual hingga terduga pelaku mencapai sembilan orang.” Sepertinya korban telah menjadi target oleh sekelompok pemuda bahkan salah satu terduga pelaku masih kerabat dekat korban,” jelas Asmara Dewo.
Atas peristiwa yang dialami Mawar keluarga korban kemudian pada 11 Januari 2024 melapor ke pemerintah desa dannjuha ke Polres Minut yang berwewenang untuk menangani kasus tersebut.”Korban dalam kondisi trauma akibat peristiwa yang dialami bahkan saat ini korban dinyatakan positif hamil,” ungkap Asmara Dewo.
Berharap keadilan segera berpihak kepada korban yang saat ini sangat terpukul dengan peristiwa yang dialami, bahkan terinformasih dilingkup keluarga telah muncul suasana yang kurang harmonis, sehingga kasus ini kiranya segera dituntaskan.(josh tinungki)





