MANADO, Sulutnews.com – Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon mengatakan, pendaftaran Bakal Calon (Bacaleg) DPD-RI dan DPRD Provinsi akan ditutup pada Minggu 14 Mei 2023 tepat pukul 23:59 Witta dan hingga tanggal 12 Mei 2023 baru dua parpol yang mendaftarkan bacaleg dan Empat Bacaleg DPD-RI.
” Dua hari lagi, pendaftaran Bacaleg akan ditutup dan resminya KPU menetapkan batas waktu hingga pukul 23:59 witta, tanggal 14 Mei 2023,” kata Tinangon.
Selain Dua Parpol yang mendaftarkan Bacaleg DPRD Provinsi untuk Bacaleg DPD baru Empat calon.” Terinformasih untuk Parpol dan juga Bacaleg DPD-RI yang lain akan mendatangi KPU untuk melakukan pendaftaran dihari terakhir yakni pada 13-14 Mei 2023,” ungkap Tinangon
Direntang masa waktu pengajuan Bacaleg baik DPD-RI maupun DPRD Provinsi yang batas pendaftaran sudah ditetapkan, selanjutnya akan melewati proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon 15 Mei sampai 23 Juni 2023, selanjutnya dilakukan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023.(josh tinungki)







