Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Sulut · 1 Agu 2024 12:20 WITA ·

Dua Fraksi Tolak Pertanggungjawaban APBD, Walikota dan Sekot Berbeda Pendapat


CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82? Perbesar

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

SULUTNEWS.COM – Peryataan berbeda antara Walikota Carol Senduk dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tomohon Edwin Roring SE ME yang berdampak penolakan dua fraksi di DPRD Kota Tomohon terhadap pembentukan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. Dibantah Ketua TIM TAPD Kota Tmohon. Menurutnya substantifnya pendapat akhir dua fraksi tersebut, didasari sebagian besar poin pendapat akhir Fraksi justru penggunaan anggaran tahun 2021 dan 2022, bahkan ada yang sementara berproses di tahun anggaran 2024 ini.

“Pemanfaatan Dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) oleh Pemkot Tomohon dilakukan pada tahun anggaran 2021 dan 2022. Kemudian permohonan pupuk bersubsidi masih diupayakan Pemkot Tomohon di tahun anggaran 2024, sedangkan pada tahun 2023 tidak ada masalah,” tutur Edwin Kamis (1/8/2024) subuh.

Disatu sisi, Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk secara gentle memberikan penghargaan dan apresiasi kepada seluruh Anggota DPRD Tomohon di dalamnya Badan Anggaran yang telah membahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.“Meski belum mendapat persetujuan oleh Fraksi Restorasi-Nurani dan Fraksi Golkar menjadi Peraturan Daerah Kota Tomohon. Selanjutnya, langkah yang akan kami tempuh yaitu menyusun dan menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Wali Kota Caroll Senduk.(*/josh tinungk)

 

Artikel ini telah dibaca 1,365 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPRD Sulut Menggelar Paripurna Mendengarkan LKPJ Gubernur YSK Tahun 2025

26 Maret 2026 - 20:30 WITA

Stela Marllina Runtuwene Apresiasi Gerak Cepat Gubernur Sulut Bangun Infrastruktur Jalan

26 Maret 2026 - 10:01 WITA

DPRD Sulut Berikan Apresiasi Pemda Sulut Cepat Merespon Keluhan Warga Untuk Memperbaiki Jalan Rusak

25 Maret 2026 - 23:26 WITA

Merson Simbolon Resmi Mendaftar Calon Ketua PWI Sulut Masa Bakti 2026–2031

20 Maret 2026 - 22:07 WITA

Merson Calon Ketua PWI Sulut Bergelar Doktor dan Lulusan Lemhanas

19 Maret 2026 - 17:41 WITA

Plt Sekprov Sulut Denny Mangala: Selama Liburan Idul Fitry 1447 H dan Hari Raya Nyepi Pelayanan Publik Milik Pemda Sulut Seperti RSUD Terbuka 24 Jam

18 Maret 2026 - 17:36 WITA

Trending di Manado