MANADO, Sulutnews.com – Komisi IV DPRD Sulut memanggil jajaran direksi rumah sakit Prof Kandouw Malalayamg Manado, sehubungan dengan aduan 71 pegawan non ASN yang diberhentikan sepihak oleh pihak rumah sakit. Mereka meminta kepada DPRD untuk memperjuangakan nasib mereka agar bisa diangkat sebagai Pegawai P3K Paruh Waktu atau tetap bekerja sebagai pegawai RSUD Malalayang dan bukan sebagai pekerja Outaourcing yang dialihkan kepada pihak ketiga (vendor) untuk efisiensi.
“Saat ini nasib kami tidak ada kejelasan dari pihak manajemem memerintahkan kami untuk memasukan lamaran ke perusahaan dan diberikan waktu tiga hari,” ungkap juru bicara Pegawai Rumah Sakit.
Sementara itu, pihak rumah sakit berdalih pada penerimaan P3K tahun 2023 tidak ada formasi SMA yang ada hanya S1 untuk jabatan fungsional.” Kami mencoba mendata ada kurang lebih 500 diisulkan masuk P3K namun dari kementrian hanya memberikan kuota 10 orang,” ungkap salah satu Direksi RSUD Prof Kandouw.
Atas persoalan tersebut Wakil Ketua Komisi IV Louis Carl Schramm didampingi Sekertaris komisi Priscilla Cindy Wurangian, Anggota Komisi Paula Runtuwene dan Vionita Kuerah meminta pihak rumah sakit untuk segera kembali mendata pegawai yang belum lulus P3K dan mengusulkan ke Kementeian Kesehatan untuk meinnmta penambahan kuota.” Kami DPR akan mengawal dengan melakukan pertemuan dengan Komisi IX DPR RI dan Kementrian Kesehstan terkait persoalan ini, midah mudahan disetujui untuk penamnahan kuota,” kata Louis Schramm.
Sementara menunggu proses di Kementrian, diusulkan 71 pegawai yang diberhentikan sepihak untuk kembali dipekerjakan sebagai mana biasa.(josh tinungki)





