Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Sulut · 26 Jul 2024 11:50 WITA ·

Donny Rumagit : Pimpinan dan Anggota Parpol Pemenrima Mahar Politik di Pidana 72 Bulan Penjara dan Denda Rp.1 Miliar


Donny Rumagit : Pimpinan dan Anggota Parpol Pemenrima Mahar Politik di Pidana 72 Bulan Penjara dan Denda Rp.1 Miliar Perbesar

MANADO,Sulutnews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara ingatkan seluruh Partai Politik di wilayahnya untuk tidak meminta atau menerima imbalan (mahar politik) dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara dimana Partai Politik akan memberikan rekomendasi dukungan bagi Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara. Hal tersebut tertuang dalam surat imbauan yang dikirimkan oleh Bawaslu Sulut kepada Partai Politik pada Kamis (25/7/2024). Terkait Surat Edaran tersebut Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Donny Rumagit yang juga sebagai PIC (Person in Charge) Pengawasan Pencalonan Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, mengimbau kepada Partai Politik untuk tidak menerima atau meminta mahar politik.

Larangan memberi dan menerima sama-sama mendapatkan sangsi sebagaimana persturan yang berlaku dan ini menjadi tanda awas baik kepada Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati ataupun Walikota dan Wakil Walikotai untuk tidak memberikan imbalan atau mahar kepada Partai Politik atau Oknum Partai Politik.,” tegas Rumagit

Selanjutnya Rumagit mengharapkan partisipasi aktif pengawasan oleh masyarakat apabila ditemukan indikasi atau informasi dugaan pemberian mahar politik dalam proses tahapan pencalonan untuk melaporkan kepada Bawaalu Provinsi/Kabupaten/Kota dan Panwascam untuk selanjutnya diinvestigasi oleh Bawaslu Sulut..

khusus parpol yang telah memperoleh kursi pada pemilu terakhir di DPRD Provinsi Sulut berdasarkan penetapan dari KPU Sulawesi Utara.” Larangan menerima mahar politik tertuang dalam Undang-Undang Pemilihan Nomor 1 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang -Undang dalam Pasal 47 ayat 1-6 memuat sanksi administratif bagi Partai Politik atau oknum dalam partai politik apabila terbukti menerima mahar politik yaitu dilarang mengajukan calon di daerah yang sama pada pemilihan berikutnya, pembatalan pasangan calon, denda 10 kali lipat dari nilai imbalan yang diterima.

Selain sanksi administratif , dapat dikenakan juga Sanksi Pidana,” jelas Rumagit.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang pada Pasal 187B dan Pasal 187C dimana anggota partai politik atau anggota gabungan partai politik yang menerima mahar politik dijerat dengan ancaman pidana maksimal 72 bulan serta denda 1 Milyar Rupiah sedangkan untuk Pemberi Imbalan dijerat dengan ancaman Pidana maksimal 60 bulan serta denda maksimal 1 Milyar Rupiah.(*/josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,426 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Setahun Kepemimpinan YSK – Victory. Ir Stevanus BAN Liow. MAP Beri Apresiasi, Kebijakan Pro Rakyat Jadi Ekselerasi Peningkatan Ekonomi di Bidang Ketahanan Pangan

5 Maret 2026 - 18:43 WITA

Louis Clark Schramm Apresiasi Setahun Kepemimpinan YSK Victory : Kebijakan Pro Rakyat Jadi Ekselerasi di Sektor Ekonomi

5 Maret 2026 - 11:22 WITA

Eldo Wongkar Kritik SKPD Lambat Realisasikan Pokir Anggota DPRD Sulut

4 Maret 2026 - 15:39 WITA

Plt Sekwan Terima Kunjungan Kejati Sulut

4 Maret 2026 - 15:24 WITA

Louis Schramm Wakili Pimpinan DPRD Sulut Hadiri Rakor Forkopimda

4 Maret 2026 - 15:13 WITA

DPRD Sulut Gelar Paripurna Internal Terkait Tata Tertib

3 Maret 2026 - 12:23 WITA

Trending di Manado