Bogor, Sulutnews.com – Kabar gembira bagi Nusa Tenggara Timur, khususnya Kabupaten Rote Ndao! Domba Rote secara resmi ditetapkan sebagai Rumpun Ternak Nasional oleh Menteri Pertanian RI melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 642/Kpts./HK.150/M/08/2025 tertanggal 5 Agustus 2025. Penetapan bersejarah ini diumumkan pada puncak peringatan Bulan Bakti Peternakan dan Kesehatan Hewan tahun 2025 yang berlangsung meriah di Stadion Pakansari, Bogor, pada tanggal 21 September 2025.
Perjalanan Panjang Pengakuan Domba Rote
Proses pengakuan Domba Rote sebagai Rumpun Ternak Nasional bukanlah perjalanan singkat. Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, melalui Dinas Peternakan, telah mengajukan surat permohonan kepada Menteri Pertanian sejak 20 Agustus 2022. Upaya ini membuahkan hasil setelah melalui serangkaian penilaian ketat.
Pada tanggal 24-25 Oktober 2023, Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Rote Ndao berkesempatan mempresentasikan usulan tersebut di hadapan Komisi Penilai Pelepasan dan Penetapan Rumpun/Galur Ternak Kementerian Pertanian RI. Presentasi ini menjadi krusial dalam meyakinkan komisi akan keunggulan dan potensi Domba Rote.
Dampak Positif Bagi Peternak Rote Ndao
Pengakuan Domba Rote sebagai Rumpun Ternak Nasional membawa angin segar bagi para peternak di Rote Ndao. Dengan status ini, pengembangan Domba Rote diharapkan dapat meningkatkan pendapatan peternak secara signifikan melalui pengembangan breeding center domba premium. Hal ini membuka peluang bagi peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat Rote Ndao.
Guru Besar IPB, Prof. Dr. Asep Gunawan, turut memberikan dukungan penuh terhadap pengembangan Domba Rote. Beliau mendorong pengembangan ternak Domba Premium di Rote Ndao dengan tujuan meningkatkan kualitas genetik dan nilai ekonomi ternak. Kolaborasi antara pemerintah daerah, akademisi, dan peternak diharapkan dapat membawa Domba Rote menuju kesuksesan yang lebih besar.
Reporter: Dance Henukh





