Kendari, SulutNews.com – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika yang merupakan Hasil dari Pengungkapan Tujuh (7) Kasus pada Periode Bulan Januari hingga Maret 2024 , Kamis (28/03/2024).
Kegiatan Pemusnahan BB Narkotika ini dipimpin langsung oleh Dir Narkoba AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, SH, S.IK., MH yang turut didampingi oleh Perwakilan Kejaksaan Tinggi Sultra, BNNP Sultra, Pejabat Utama Polda Sultra serta Balai POM Kendari.enis BB Narkotika yang berhasil disita yakni Shabu dan Ekstasi serta Barang Temuan Ganja hasil pengungkapan kami Dit Resnarkoba dan Sat Resnarkoba Polres Kendari, ungkap AKBP Ardiyanto.
Adapun Jenis BB Narkotika yang akan dimusnahkan yakni Shabu dengan berat total 2.717,06 Gram, Ekstasi 465 Butir serta 425 Gram Ganja.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Ardiyanto menyampaikan Pesan dari Kapolda Sultra Irjen Pol Drs. Teguh Pristiwanto bahwa Kapolda secara khusus berharap pencapaian Pengungkapan Kasus Narkotika agar dapat terus dipertahankan di Masa yang akan datang sebagai komitmen nyata Polda Sultra dalam menciptakan situasi Kamtibmas.
“Terima kasih kepada Stakeholder dan Masyarakat yang turut membantu dan mendukung Polda Sultra dalam melaksanakan Tugas dan Fungsinya dalam Pemberantasan Narkoba,” pungkas Dir Narkoba. (*/Muh.Irwansyah)





