Sitaro.sulutnews.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro semakin menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi hukum umum (AHU) dan kekayaan intelektual (KI).
Hal ini terbukti dengan digelarnya kegiatan Diseminasi Pelayanan Administrasi Hukum Umum dan Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan di Auditorium Kantor Bupati Sitaro, Kamis 8/5/2025.
Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia I. Kalangit dalam sambutannya menekankan pentingnya peran para camat dan kepala perangkat daerah dalam menyebarluaskan informasi dan mengimplementasikan pelayanan hukum hingga ke tingkat paling bawah di masyarakat.
“Kegiatan ini bukan hanya seremoni, tetapi menjadi langkah awal kerja sama berkelanjutan dalam rangka mewujudkan pelayanan hukum yang lebih baik dan mampu menjangkau hingga pelosok desa,” tegas Kalangit.
Kalangit juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Utara, Kurniaman Talaumbanua beserta jajaran, yang telah meluangkan waktu untuk hadir dan berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro.
“Ini adalah bentuk sinergi yang sangat penting dalam memperkuat pemahaman serta implementasi pelayanan administrasi hukum umum dan kekayaan intelektual bagi masyarakat dan pelaku usaha di Sitaro,” ujar dia.
Bupati juga berharap agar seluruh jajaran pemerintahan di tingkat kecamatan dapat menjadi agen perubahan dalam mendorong kesadaran hukum di masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut, Kurniaman Talaumbanua, menyampaikan terima kasih atas sambutan hangat dari Pemerintah Sitaro.
Kurniawan menegaskan, pihaknya siap mendukung penuh Pemkab Sitaro dalam memperluas jangkauan layanan AHU dan KI, termasuk memberikan pendampingan dalam proses pendaftaran merek bagi pelaku usaha lokal.
Sebagai bagian dari kegiatan, turut diserahkan Sertifikat Merek kepada kelompok pelaku usaha SF Barik, sebagai simbol hasil kerja sama antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum dan HAM dalam mendorong perlindungan hak kekayaan intelektual masyarakat Sitaro.
Selain itu, kegiatan juga diakhiri dengan penyerahan cenderamata sebagai bentuk penghargaan atas terjalinnya sinergi antara Pemkab Sitaro dan Kemenkumham Sulut.





