Rote Ndao,Sulutnews.com — Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Rote Ndao, baru saja melantik enam orang pegawai Perusahaan Air Minum (PAM) menjadi pegawai tetap PDAM. Keenam pegawai ini merupakan pegawai lama yang telah mengabdi selama dua hingga empat tahun. Tidak ada rekrutmen pegawai baru dalam proses pengangkatan ini.
Selasa 5 Agustus 2025 Pengangkatan ini merupakan bagian dari kebijakan internal perusahaan yang mengatur status kepegawaian. PDEM Rote Ndao memiliki sistem kepegawaian yang terdiri dari pegawai kontrak dan pegawai dengan status 80%.
Para pegawai yang dilantik sebelumnya berstatus sebagai pegawai kontrak. Sesuai aturan perusahaan, pegawai kontrak yang telah bekerja minimal satu tahun dapat diangkat menjadi pegawai 80%. Namun, dalam praktiknya, pengangkatan seringkali dilakukan setelah masa kerja lebih lama, bahkan hingga empat tahun, bergantung pada kondisi keuangan perusahaan.

Direktur menegaskan bahwa pengangkatan keenam pegawai ini sepenuhnya sesuai dengan aturan perusahaan. Meskipun aturan perusahaan menetapkan masa kontrak enam bulan sebagai syarat pengangkatan menjadi pegawai 80%, PDEM Rote Ndao mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan sebelum melakukan pengangkatan. Oleh karena itu, masa kerja dua hingga empat tahun bagi keenam pegawai tersebut sebelum diangkat menjadi pegawai tetap dianggap wajar.
Terkait dengan tenaga harian lepas, seperti petugas pembaca meter sebanyak 14 orang, Direktur menjelaskan bahwa mereka dikontrak per bulan dengan pembayaran berdasarkan jumlah pelanggan yang dilayani. Status kepegawaian mereka adalah tenaga lepas, bukan pegawai tetap PDAM. Peluang untuk diangkat menjadi pegawai kontrak PDAM akan dipertimbangkan berdasarkan kinerja dan kondisi keuangan perusahaan di masa mendatang.
Direktur menekankan sekali lagi bahwa tidak ada penerimaan pegawai baru dalam proses pengangkatan ini. Semua pegawai yang dilantik merupakan pegawai lama yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku di PDEM Rote Ndao.
Reporter: Dance Henukh





