Manado,SulutNews.com – Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Daerah Provinsi Sulawesi Utara mendorong Akreditasi Perpustakaan pada tahun 2023.
Akreditasi Perpustakaan merujuk pada Undang-Undang Perpusnas nomor 43 Tahun 2007 yang menjadi syarat perpustakaan menjalankan fungsinya secara profesional di seluruh Indonesia.
Kepala Bidang Pembinaan Dan Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Youke Lembong SPd,MPd mengatakan sudah semua Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan di Sulawesi Utara terakreditasi B dan C.
“Mau tidak mau perpustakaan harus terakreditasi merujuk fungsinya sebagai wahana pendidikan, informasi dan rekreasi taman baca. Karena itu hampir semua perpustakaan di 14 kota dan kabupaten di Sulut sudah terakreditasi B dan C,” kata Youke Lembong,SPd, MPd, Jumat (29/9).
Pemerintah mendorong status Akreditasi karena syarat ini memungkinkan perpustakaan mendapatkan berbagai bantuan pembangunan infrastruktur gedung baru.
Khusus di Sulut perpustakaan yang mendapat anggaran pembangunan infrastruktur ada tiga kabupaten. Yakni Bolaang Mongondow, Minahasa Utara dan Minahasa Induk saat ini sedang dibangun infrastruktur dan gedung baru bantuan APBN 2023. Dan akan menyusul Kabupaten Sangihe, Kota Kotamobagu, Bolmut, Bolsel, berikutnya rehabilitasi gedung perpus di Mitra, ujarnya.
“Sedangkan Perpustakaan Kabupaten Sitaro untuk saat ini sedang didorong terakreditasi B dalam rangka rencana pembangunan infrastrultur pada tahun depan,” tambahnya. (Yayuk)







