
Bolmut, Sulutnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi meluncurkan tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024.
Sabtu (27/04/2024).
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menyampaikan, dalam proses penyelenggaraan pemilu harus bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mematuhi kode etik yang berlaku. Seluruh jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota wajib selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat hukum, dan pihak terkait dalam pelaksanaan pilkada serentak.

“Secara teknis saya meminta kepada teman-teman KPU provinsi, kabupaten/kota, senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dengan Kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan dengan lembaga Pengadilan, supaya dalam mengerjakan pekerjaan ataupun tugas penyelenggaraan pilkada dapat bekerja dengan baik,” kata Hasyim.

Berdasarkan pada data KPU, Hasyim mengatakan, sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota akan melakukan pilkada serentak tahun ini. Hasyim juga menambahkan, pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
“Pilkada Serentak tahun 2024 akan diikuti sebanyak 37 provinsi, kemudian 508 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024. Pelaksanaan pilkada tahun ini rencananya akan digelar nanti pada tanggal 27 November 2024,” jelas Hasyim.

Ia menimbau seluruh pihak penyelenggara pemilu untuk menjalankan tugasnya dengan baik selama tahapan pilkada.
“Kepada seluruh penyelenggara pemilu KPU, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia, mari kita tuntaskan tugas dan amanah yang diberikan untuk menyelenggarakan Pilkada 2024 dengan baik,” ungkapnya.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Adapun tahapan Pilkada terdiri dari tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Berikut daftar tahapan Pilkada 2024.
– Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024
1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024
2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024
3. Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024
4. Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024
5. Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 – Sabtu, 22 September 2024
6. Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024
7. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024
8. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024
9. Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
10. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
11. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Dinamika politik pemilihan kepala daerah berubah-ubah seiring berkembangnya tuntutan masyarakat dan pengaruh iklim politik pada setiap masa.
Perubahan sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia ditandai dengan diberlakukannya beberapa peraturan mengenai pemerintahan daerah.
Menurut pandangan pemuka masyarakat Kaidipang Daeng Udin, Pilkada secara langsung merupakan salah satu upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis serta sebagai langkah merealisasikan kedaulatan rakyat.

“Penelitian ini dilakukan dengan metode normatif yuridis untuk membahas peraturan-peraturan yang terkait dengan pelaksanaan Pilkada di Indonesia serta proses dinamika falsafah politik praktis ‘dipengaruhi & mempengaruhi sampai di Tempat Pemungutan Suara (TPS) ujarnya.
Tokoh-tokoh yang tampil ke media sosial antara lain, Amin Lasena, Hamdan Datunsolang, Asripan Nani, Murianto Babay, Suriansyah Korompot, Muh. Alfi Usup. Tiga pemuda mewakili milineal Sirajudin Lasena, Arter Datunsolang, Aditya Pontoh.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pilkada secara langsung merupakan salah satu upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis serta sebagai langkah merealisasikan kedaulatan rakyat.

Tokoh presidium pemekaran Bolmut Moh Irianto Christoffel Buhang mengungkapkan;

“Kriteria yang diinginkan masyarakat adalah keteladanan para calon kepala daerah serta kebutuhan mendasar untuk melakukan inovasi dari setiap kebijakan dilihat dari keunggulan sebagai pemimpin yang cerdas bijaksana serta handal sebagai manajerial birokrat.
Dinamika dukungan terhadap bursa calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Provinsi Sulawesi Utara dapat kita lihat dari tayangan foto-foto para paslon di group Whashapp oleh para pendukung dan simpatisan.
Editor : Gandhi Goma (GG).





