Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Jambi · 21 Mei 2023 20:31 WITA ·

Diduga Zuardiman Kepsek SD N 89/III Sungai Batu Gantih Tilep Dana BOS Untuk Pribadinya


Diduga Zuardiman Kepsek SD N 89/III Sungai Batu Gantih Tilep Dana BOS Untuk Pribadinya Perbesar

Kerinci,Sulutnews.com – Dana Bos (Bantuan Operasional Sekolah) seyogianya dana tersebut di kucurkan oleh pemerintah bertujuan untuk peningkatkan mutu sekolah yang mana meliputi berbagai jenis peruntukan untuk di tingkatkan, contohnya peningkatkan mutu pendidikan dalam artian mutu anak didik dan mutu lainnya.

Namun terdengar aneh Zuardiman,S.Pd selaku kepala sekolah Sd N 89/III Sungai Batu Gantih kabupaten kerinci Provinsi jambi, menurut sumber dari salah satu guru di sekolah tersebut saat membeberkan pada media ini beberapa waktu lalu melalui pesan WhatsApp (WA) sangat miris di mana selama kepsek baru ini, Dana BOS jumlahnya cukup pantastis berkisar sekitar lebih dan kurang RP.74,- juta, habis dalam waktu satu minggu.

Parahnya lagi bahkan kamipun mau minum air harus bawa dari rumah, apalagi makanan atau snak atau kue kue tidak ada dan jauh sekali beda dengan kepala sekolah sebelum beliau beber sumber yang tidak mau namanya disebutkan. Ditambah sebagai operator sekolah anak beliau pula kan kompak betul tambah sumber.

Sementara sekolah tersebut merupakan sekolah penerima BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Reguler di mana lingkup pengunaannya sangat jelas tertuang dalam Permendikbudristek no 63 tahun 2022 pasal 39 Tentang lingkup pengunaan dana Bos ada beberapa poin contoh pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, pembiayaan langganan daya dan jasa jelas harus di laksanakan oleh kepala sekolah selaku penguna anggaran BOS namun jika benar apa yang dibeberkan oleh sumber sebagai contoh kecil saja para guru di sekolah tersebut tidak mendapatkan konsumsi atau makanan pendukung untuk melakukan kegiatan di sekolah lalu bagai mana dengan pengunaan yang lebih besar yang bersumber dari dana Bos tersebut, maka patut di Duga sang kepsek Zuardiman telah menyimpang dari pentunjuk merealisasikan pengunaan Dana Bos tahun 2023 itu.

Zuardiman,S.Pd selaku kepala sekolah tersebut telah di upayakan Konfirmasi melalui via telepon dan pesan WhatsApp (WA) pada 17 dan 18/05/2023 namun tidak merespon awak media untuk mengkonfirmasikan persoalan tersebut meski tanda baca pesan tersebut ber centang 2 warna biru bertanda pesan telah di baca namun tidak tanggapi nya.

Hakimi selaku sekretaris Dinas pendidikan kabupaten kerinci saat di konfirmasi melalui via telepon beberapa waktu lalu mengatakan kita akan cek ke sekolah tersebut.(SAPRIAL)

Artikel ini telah dibaca 10,055 kali

Baca Lainnya

Publik Desak BPK-Perwakilan Provinsi Jambi, Audit Total Pengelolaan Dana IPAL Dinas Kesehatan kerinci.

25 Februari 2026 - 11:41 WITA

Investigasi IPAL Puskesmas Siulak Deras,Audit menyeluruh Diminta, Dinas kesehatan di Dorong Transparansi Anggaran.

24 Februari 2026 - 11:46 WITA

DPD IWOI Sungai Penuh–Kerinci Ucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

19 Februari 2026 - 11:32 WITA

Pembangunan Jalan Rigid Beton Simpang Malapari Kabupaten Batang Hari Jambi Rusak Sebelum Umur Pakainya

9 Februari 2026 - 00:38 WITA

Peringati HPN 2026, DPD IWOI Sungai Penuh–Kerinci Tegaskan Peran Pers sebagai Pilar Demokrasi.

7 Februari 2026 - 20:01 WITA

Publik Mengapresiasi Penunjukan Brigjen Benny Ali Sebagai Wakapolda Jambi

6 Februari 2026 - 18:36 WITA

Trending di Jambi