Sulutnews.com Bengkulu Selatan – Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/Permentan/SM.050/12/2016, perangkat desa dilarang menjadi pengurus kelompok tani, termasuk sebagai ketua.
Peraturan tersebut secara spesifik menyatakan bahwa pengurus kelompok tani, mulai dari ketua, sekretaris, bendahara, hingga seksi-seksi, tidak diperkenankan berasal dari aparatur sipil negara (ASN) atau perangkat desa.
Hal ini juga sejalan dengan peraturan lain seperti Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan peraturan daerah yang mengatur tentang rangkap jabatan, yang melarang pejabat publik dan perangkat desa menjabat posisi di lembaga non-pemerintah seperti kelompok tani.
Tujuan larangan ini adalah untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan memastikan bahwa peran perangkat desa fokus pada tugasnya dalam pemerintahan desa, sementara kelompok tani dikelola secara independen oleh petani itu sendiri.
Sehubungan dengan adanya aturan diatas, sekdes desa gunung ayu kecamatan Seginim inisial Yarti di nilai tidak mengindahkan aturan atau regulasi yang ada. Yang mana dirinya dinilai dengan sengaja menjabat sebagai ketua di dua kelompok tani sekaligus yakni kelompok tani Melati Putih dan P3A Lembak Dusun.
Keberadaan sekdes gunung ayu kecamatan Seginim merangkap sebagai ketua di dua kelompok tani didesanya dinilai sudah membuat kegaduhan dan resah atas posisinya sebagai ketua, yang mana diduga kuat yang bersangkutan menggunakan kelompok tani untuk memperkaya dirinya.
Dugaan tersebut tampak dari pengakuan sekretaris kelompok P3A Lembak Dusun yang di ketuai Yarti yang menyatakan bahwa ketua kelompok menyatakan dirinya sebagai sekretaris hanya pelengkap, disamping itu sementara Yarti memposisikan suaminya sebagai bendahara kelompok yang diketahui tahun ini mendapatkan bantuan dari pemerintah hingga 320jt lebih.
Disisi lain anggota kelompok yang di masukkan oleh Yarti banyak menuai kontroversi atas tidak mengetahuinya anggota kelompok di jadikan sebagai anggota, sementara Yarti dengan jelas memasukkan berkas kelompok untuk permohonan bantuan pemerintah menyertakan bukti musyawarah pembentukan, akan tetapi masih juga ada anggotanya yang tidak mengetahui namanya ada dalam kelompok sebagai anggota.
Atas banyaknya kontroversi dan diduga kuat terjadi manipulasi data pada pembentukan kelompok yang di pimpin Yarti, maka perlu di lakukan audit oleh pihak terkait agar jangan sampai seluruh tindakan kelompok yang bersangkutan tidak merugikan masyarakat khususnya gunung ayu kecamatan Seginim.
Oleh sebab itu hari ini sekdes gunung ayu kecamatan Seginim Yarti resmi di laporkan di inspektorat kabupaten Bengkulu Selatan, menurut Hotma laporan ini dianggap penting melihat adanya indikasi arogansi Yarti sebagai ketua kelompok yang dengan semena mena menyatakan bahwa sekretaris kelompok hanya pelengkap, dan keanggotaan yang diduga terjadi manipulasi data di karenakan adanya anggota yang tidak mengetahui namanya di masukkan dalam anggota.
Hotma juga menyatakan bahwa laporan yang di masukkan ke inspektorat kabupaten Bengkulu Selatan adanya permulaan awal divkarenakan yang bersangkutan juga berstatus sebagai sekdes gunung ayu, “ya kita masukkan laporan agar yang bersangkutan dapat di proses sesuai aturan yang ada terkait yang bersangkutan selaku sekdes dan menjabat sebagai ketua di dua kelompok tani. Langkah kita berikutnya juga akan memasukkan laporan secara resmi dengan pihak terkait atas dugaan kerugian negara yang di timbulkan oleh kedua kelompok tani yang di ketuai Yarti serta adanya dugaan manipulasi data kelompok” ujarnya.
Hingga berita ini di terbitkan konfirmasi dengan pihak berkompeten lainnya sedang di upayakan. (JN)





