Menu

Mode Gelap
Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek! Merah Putih Shooting Competition Digelar, Gubernur Optimistis Perbakin Bengkulu Raih Emas PON STOP PRESS Wartawan Sulutnews.com “ILPI TARMAWAN”

Bengkulu Selatan · 8 Okt 2025 12:19 WIB ·

Diduga Sekretaris Bagi Uang! Undangan BPD Desa Kembang Ayun Terkait Musyawarah Pembahasan Isu Foto Asusila Dinilai Intimidasi Warga


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Sulutnews.com Bengkulu Selatan – surat undangan BPD desa kembang ayun kecamatan Manna terkait musyawarah pembahasan tentang isu yang tersebar luas di sosial media tentang foto asusila yang menyeret kepala desa kembang ayun, diduga bernuansa intimidasi terhadap warga.

Nuansa intimidasi tersebut tampak jelas pada tulisan di sudut kiri bawah surat undangan yang bertuliskan “YANG TIDAK HADIR DIANGGAP SETUJU ATAS KEPUTUSAN HASIL RAPAT”

Pernyataan “yang tidak hadir dianggap setuju” tidak dapat dicantumkan dalam undangan musyawarah desa karena bertentangan dengan prinsip musyawarah mufakat dan dapat melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Musyawarah desa harus melibatkan partisipasi aktif semua pihak yang diundang untuk mencapai kesepakatan strategis.

Musyawarah desa bertujuan untuk mencapai kesepakatan bersama, bukan mengambil keputusan secara sepihak dengan menganggap ketidakhadiran sebagai persetujuan.

Musyawarah desa melibatkan perwakilan masyarakat, sehingga setiap suara dan partisipasi sangat penting untuk menentukan prioritas dan kesepakatan yang adil dan efektif.

Peraturan mengenai musyawarah desa mengamanatkan adanya partisipasi aktif dan pembahasan bersama antara BPD, pemerintah desa, dan unsur masyarakat untuk mengambil keputusan yang strategis.

Seharusnya yang akan di lakukan BPD memastikan bahwa undangan disampaikan kepada seluruh pihak yang relevan, termasuk pemerintah desa, anggota BPD, dan perwakilan masyarakat.

BPD sebagai penyelenggara musyawarah desa harus memfasilitasi dan mendorong partisipasi aktif dari semua peserta agar tujuan musyawarah tercapai.

Keputusan yang dicapai harus di dokumentasikan dalam Berita Acara Musyawarah Desa yang di tandatangani oleh pihak yang hadir.

Ketua BPD desa kembang ayun kecamatan Manna Rustam Efendi saat di konfirmasi terkait maksud tulisan di undangan yang di tebar bahwa yang tidak hadir di anggap setuju, menyatakan hal itu dibuat biar tidak ada lagi musyawarah selanjutnya.

“Tujuan itu biar keputusan kemaren itulah di ikutkan, artinya gak perlu lagi musyawarah. Jadi saya sudah berulang ulang bertanya dengan masyarakat yang hadir jadi tidak ada lagi tuntutan” ungkap Rustam Efendi. (JN)

Artikel ini telah dibaca 2,121 kali

Baca Lainnya

Bupati Bengkulu Selatan Serahkan Bantuan Bagi Warga Yang Terkena Bencana Angin Puting Beliung

8 November 2025 - 17:53 WIB

Oknum Kepala Sekolah Bersama Oknum Honorer Diduga Lakukan Pemalsuan Dokumen

8 November 2025 - 15:05 WIB

Kunjungan Dan Silaturahmi Kejari Bengkulu Selatan Di Ruang Kerja Bupati Bengkulu Selatan

7 November 2025 - 00:10 WIB

Perlu Di Proses! Salah Satu Perangkat Desa Tanjung Menang Kecamatan Seginim Rangkap Jabatan

6 November 2025 - 14:22 WIB

Perekrutan Karyawan ABS Diduga Terjadi Pungli

3 November 2025 - 13:58 WIB

Pengurus PKBM Muara Sebut 380jt Untuk Pengamanan Terhadap APH Dan Media

2 November 2025 - 17:16 WIB

Trending di Bengkulu Selatan