Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bengkulu Selatan · 8 Okt 2025 12:19 WITA ·

Diduga Sekretaris Bagi Uang! Undangan BPD Desa Kembang Ayun Terkait Musyawarah Pembahasan Isu Foto Asusila Dinilai Intimidasi Warga


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Sulutnews.com Bengkulu Selatan – surat undangan BPD desa kembang ayun kecamatan Manna terkait musyawarah pembahasan tentang isu yang tersebar luas di sosial media tentang foto asusila yang menyeret kepala desa kembang ayun, diduga bernuansa intimidasi terhadap warga.

Nuansa intimidasi tersebut tampak jelas pada tulisan di sudut kiri bawah surat undangan yang bertuliskan “YANG TIDAK HADIR DIANGGAP SETUJU ATAS KEPUTUSAN HASIL RAPAT”

Pernyataan “yang tidak hadir dianggap setuju” tidak dapat dicantumkan dalam undangan musyawarah desa karena bertentangan dengan prinsip musyawarah mufakat dan dapat melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Musyawarah desa harus melibatkan partisipasi aktif semua pihak yang diundang untuk mencapai kesepakatan strategis.

Musyawarah desa bertujuan untuk mencapai kesepakatan bersama, bukan mengambil keputusan secara sepihak dengan menganggap ketidakhadiran sebagai persetujuan.

Musyawarah desa melibatkan perwakilan masyarakat, sehingga setiap suara dan partisipasi sangat penting untuk menentukan prioritas dan kesepakatan yang adil dan efektif.

Peraturan mengenai musyawarah desa mengamanatkan adanya partisipasi aktif dan pembahasan bersama antara BPD, pemerintah desa, dan unsur masyarakat untuk mengambil keputusan yang strategis.

Seharusnya yang akan di lakukan BPD memastikan bahwa undangan disampaikan kepada seluruh pihak yang relevan, termasuk pemerintah desa, anggota BPD, dan perwakilan masyarakat.

BPD sebagai penyelenggara musyawarah desa harus memfasilitasi dan mendorong partisipasi aktif dari semua peserta agar tujuan musyawarah tercapai.

Keputusan yang dicapai harus di dokumentasikan dalam Berita Acara Musyawarah Desa yang di tandatangani oleh pihak yang hadir.

Ketua BPD desa kembang ayun kecamatan Manna Rustam Efendi saat di konfirmasi terkait maksud tulisan di undangan yang di tebar bahwa yang tidak hadir di anggap setuju, menyatakan hal itu dibuat biar tidak ada lagi musyawarah selanjutnya.

“Tujuan itu biar keputusan kemaren itulah di ikutkan, artinya gak perlu lagi musyawarah. Jadi saya sudah berulang ulang bertanya dengan masyarakat yang hadir jadi tidak ada lagi tuntutan” ungkap Rustam Efendi. (JN)

Artikel ini telah dibaca 2,127 kali

Baca Lainnya

Promosi Arung Jeram Di Tempat Wisata Desa Air Tenam Kecamatan Ulu Manna

14 April 2026 - 16:59 WITA

Desa Air Tenam Salah Satu Desa Di Kabupaten Bengkulu Selatan Yang Memiliki Potensi Wisata 

14 April 2026 - 16:40 WITA

Kuasa Hukum YN Mengajak Seluruh Pihak Menghormati Proses Hukum Jangan Sampai Masyarakat Terprovokasi

7 April 2026 - 22:15 WITA

Bupati Beserta Kadis PUPR Bengkulu Selatan Tinjau Langsung Tebat Baghu Terkait Keluhan Warga

28 Maret 2026 - 13:26 WITA

Pemkab Bengkulu Selatan Gelar Apel Pagi Bersama Bupati dan Wakil Bupati di Lingkungan Pemda

25 Maret 2026 - 14:12 WITA

Perlu Diaudit! Catut Nama BPK Ketua KSM Raflesia Desa Sukarame Dinilai Kebal Hukum

25 Maret 2026 - 12:53 WITA

Trending di Bengkulu Selatan