Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Bengkulu Selatan · 8 Okt 2025 12:19 WITA ·

Diduga Sekretaris Bagi Uang! Undangan BPD Desa Kembang Ayun Terkait Musyawarah Pembahasan Isu Foto Asusila Dinilai Intimidasi Warga


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Sulutnews.com Bengkulu Selatan – surat undangan BPD desa kembang ayun kecamatan Manna terkait musyawarah pembahasan tentang isu yang tersebar luas di sosial media tentang foto asusila yang menyeret kepala desa kembang ayun, diduga bernuansa intimidasi terhadap warga.

Nuansa intimidasi tersebut tampak jelas pada tulisan di sudut kiri bawah surat undangan yang bertuliskan “YANG TIDAK HADIR DIANGGAP SETUJU ATAS KEPUTUSAN HASIL RAPAT”

Pernyataan “yang tidak hadir dianggap setuju” tidak dapat dicantumkan dalam undangan musyawarah desa karena bertentangan dengan prinsip musyawarah mufakat dan dapat melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Musyawarah desa harus melibatkan partisipasi aktif semua pihak yang diundang untuk mencapai kesepakatan strategis.

Musyawarah desa bertujuan untuk mencapai kesepakatan bersama, bukan mengambil keputusan secara sepihak dengan menganggap ketidakhadiran sebagai persetujuan.

Musyawarah desa melibatkan perwakilan masyarakat, sehingga setiap suara dan partisipasi sangat penting untuk menentukan prioritas dan kesepakatan yang adil dan efektif.

Peraturan mengenai musyawarah desa mengamanatkan adanya partisipasi aktif dan pembahasan bersama antara BPD, pemerintah desa, dan unsur masyarakat untuk mengambil keputusan yang strategis.

Seharusnya yang akan di lakukan BPD memastikan bahwa undangan disampaikan kepada seluruh pihak yang relevan, termasuk pemerintah desa, anggota BPD, dan perwakilan masyarakat.

BPD sebagai penyelenggara musyawarah desa harus memfasilitasi dan mendorong partisipasi aktif dari semua peserta agar tujuan musyawarah tercapai.

Keputusan yang dicapai harus di dokumentasikan dalam Berita Acara Musyawarah Desa yang di tandatangani oleh pihak yang hadir.

Ketua BPD desa kembang ayun kecamatan Manna Rustam Efendi saat di konfirmasi terkait maksud tulisan di undangan yang di tebar bahwa yang tidak hadir di anggap setuju, menyatakan hal itu dibuat biar tidak ada lagi musyawarah selanjutnya.

“Tujuan itu biar keputusan kemaren itulah di ikutkan, artinya gak perlu lagi musyawarah. Jadi saya sudah berulang ulang bertanya dengan masyarakat yang hadir jadi tidak ada lagi tuntutan” ungkap Rustam Efendi. (JN)

Artikel ini telah dibaca 2,129 kali

Baca Lainnya

Bupati, H. Rifai Tajudin, menjadi Pembina Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026 di Halaman Kantor Bupati 

19 Juni 2026 - 16:41 WITA

Pemerintah Desa Keban Jati Kecamatan Ulu Manna Dukung Penuh Kegiatan Rutin Pembersihan Makam

19 Juni 2026 - 14:12 WITA

LPKA Kelas II Bengkulu Terima Taruna Poltekimipas untuk Laksanakan PKL dan KKN.

19 Juni 2026 - 13:40 WITA

Diharapkan Sanksi Tegas! Oknum Perangkat Desa Sukaraja Kecamatan Kedurang Ilir Diduga Lakukan Perbuatan Tidak Senonoh Terhadap  Anak Sekolah Dasar

19 Juni 2026 - 08:20 WITA

Koordinasi Wakil Bupati BS Terkait Program Replanting Tanaman Sawit Bersama Direktur Aneka Palma Kementerian Pertanian

18 Juni 2026 - 02:06 WITA

Sekdes Desa Gunung Kayo Segera Dilaporkan Sebut Pemberitaan Tidak Sesuai Dengan Kejadian Yang Sebenarnya

16 Juni 2026 - 17:14 WITA

Trending di Bengkulu Selatan