Sulutnews.com Bengkulu Selatan – surat undangan BPD desa kembang ayun kecamatan Manna terkait musyawarah pembahasan tentang isu yang tersebar luas di sosial media tentang foto asusila yang menyeret kepala desa kembang ayun, diduga bernuansa intimidasi terhadap warga.
Nuansa intimidasi tersebut tampak jelas pada tulisan di sudut kiri bawah surat undangan yang bertuliskan “YANG TIDAK HADIR DIANGGAP SETUJU ATAS KEPUTUSAN HASIL RAPAT”
Pernyataan “yang tidak hadir dianggap setuju” tidak dapat dicantumkan dalam undangan musyawarah desa karena bertentangan dengan prinsip musyawarah mufakat dan dapat melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Musyawarah desa harus melibatkan partisipasi aktif semua pihak yang diundang untuk mencapai kesepakatan strategis.
Musyawarah desa bertujuan untuk mencapai kesepakatan bersama, bukan mengambil keputusan secara sepihak dengan menganggap ketidakhadiran sebagai persetujuan.
Musyawarah desa melibatkan perwakilan masyarakat, sehingga setiap suara dan partisipasi sangat penting untuk menentukan prioritas dan kesepakatan yang adil dan efektif.
Peraturan mengenai musyawarah desa mengamanatkan adanya partisipasi aktif dan pembahasan bersama antara BPD, pemerintah desa, dan unsur masyarakat untuk mengambil keputusan yang strategis.
Seharusnya yang akan di lakukan BPD memastikan bahwa undangan disampaikan kepada seluruh pihak yang relevan, termasuk pemerintah desa, anggota BPD, dan perwakilan masyarakat.
BPD sebagai penyelenggara musyawarah desa harus memfasilitasi dan mendorong partisipasi aktif dari semua peserta agar tujuan musyawarah tercapai.
Keputusan yang dicapai harus di dokumentasikan dalam Berita Acara Musyawarah Desa yang di tandatangani oleh pihak yang hadir.
Ketua BPD desa kembang ayun kecamatan Manna Rustam Efendi saat di konfirmasi terkait maksud tulisan di undangan yang di tebar bahwa yang tidak hadir di anggap setuju, menyatakan hal itu dibuat biar tidak ada lagi musyawarah selanjutnya.
“Tujuan itu biar keputusan kemaren itulah di ikutkan, artinya gak perlu lagi musyawarah. Jadi saya sudah berulang ulang bertanya dengan masyarakat yang hadir jadi tidak ada lagi tuntutan” ungkap Rustam Efendi. (JN)









