Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bengkulu Selatan · 8 Okt 2025 12:19 WITA ·

Diduga Sekretaris Bagi Uang! Undangan BPD Desa Kembang Ayun Terkait Musyawarah Pembahasan Isu Foto Asusila Dinilai Intimidasi Warga


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Sulutnews.com Bengkulu Selatan – surat undangan BPD desa kembang ayun kecamatan Manna terkait musyawarah pembahasan tentang isu yang tersebar luas di sosial media tentang foto asusila yang menyeret kepala desa kembang ayun, diduga bernuansa intimidasi terhadap warga.

Nuansa intimidasi tersebut tampak jelas pada tulisan di sudut kiri bawah surat undangan yang bertuliskan “YANG TIDAK HADIR DIANGGAP SETUJU ATAS KEPUTUSAN HASIL RAPAT”

Pernyataan “yang tidak hadir dianggap setuju” tidak dapat dicantumkan dalam undangan musyawarah desa karena bertentangan dengan prinsip musyawarah mufakat dan dapat melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Musyawarah desa harus melibatkan partisipasi aktif semua pihak yang diundang untuk mencapai kesepakatan strategis.

Musyawarah desa bertujuan untuk mencapai kesepakatan bersama, bukan mengambil keputusan secara sepihak dengan menganggap ketidakhadiran sebagai persetujuan.

Musyawarah desa melibatkan perwakilan masyarakat, sehingga setiap suara dan partisipasi sangat penting untuk menentukan prioritas dan kesepakatan yang adil dan efektif.

Peraturan mengenai musyawarah desa mengamanatkan adanya partisipasi aktif dan pembahasan bersama antara BPD, pemerintah desa, dan unsur masyarakat untuk mengambil keputusan yang strategis.

Seharusnya yang akan di lakukan BPD memastikan bahwa undangan disampaikan kepada seluruh pihak yang relevan, termasuk pemerintah desa, anggota BPD, dan perwakilan masyarakat.

BPD sebagai penyelenggara musyawarah desa harus memfasilitasi dan mendorong partisipasi aktif dari semua peserta agar tujuan musyawarah tercapai.

Keputusan yang dicapai harus di dokumentasikan dalam Berita Acara Musyawarah Desa yang di tandatangani oleh pihak yang hadir.

Ketua BPD desa kembang ayun kecamatan Manna Rustam Efendi saat di konfirmasi terkait maksud tulisan di undangan yang di tebar bahwa yang tidak hadir di anggap setuju, menyatakan hal itu dibuat biar tidak ada lagi musyawarah selanjutnya.

“Tujuan itu biar keputusan kemaren itulah di ikutkan, artinya gak perlu lagi musyawarah. Jadi saya sudah berulang ulang bertanya dengan masyarakat yang hadir jadi tidak ada lagi tuntutan” ungkap Rustam Efendi. (JN)

Artikel ini telah dibaca 2,129 kali

Baca Lainnya

Miris! Melalui WhatsApp Oknum TNI Diduga Lecehkan Salah Satu Jurnalis Perempuan   

19 Juli 2026 - 23:37 WITA

Berdalih Penerimaan Perpindahan Siswa Kepala SMKN 5 Bengkulu Selatan Diduga Lakukan Pungli Dan Manipulasi Data APH Diharapkan Turun

18 Juli 2026 - 13:27 WITA

Peletakan Batu Pertama Pembangunan SDN 93 Bengkulu Selatan Desa Karang Cayo

17 Juli 2026 - 12:45 WITA

Warga Desa Gunung Ayu Kecamatan Seginim Sangat Mengharapkan Perhatian Pemerintah Terkait Jalan Sentra Produksi Didesanya

16 Juli 2026 - 10:42 WITA

Miris Kepala SMK Negeri 5 B/S Terima Mutasi Siswa Yang Tingkat Kelas Secara Otomatis Dimanipulasi Menjadi Naik Kelas

16 Juli 2026 - 09:03 WITA

Wujud Pemerintah Desa Kotabumi Kecamatan Pino Peduli Dengan Kesehatan Masyarakat

14 Juli 2026 - 12:09 WITA

Trending di Bengkulu Selatan