Sulutnews.com Bengkulu Selatan – Dalam rangka pengelolaan keuangan desa, Kepala Desa melimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkat desa yang ditunjuk.
Atas adanya kewenangan yang diberikan oleh kepala desa terhadap perangkatnya, mestinya perangkat desa yang di tunjuk dapat menjalankan tugas dengan baik tanpa merugikan keuangan desa agar pemerintahan dapat berjalan dengan baik.
Akan tetapi lain halnya dengan apa yang terjadi di desa Cinto mandi kecamatan Pino raya, yang mana di ketahui oknum perangkat desa yang di tunjuk sebagai TPK salah satu kegiatan inisial (L) diduga ceroboh dalam merealisasikan dana kegiatan yang di kelolanya, pasalnya sesuai penelusuran media ini oknum perangkat desa yang bersangkutan realisasikan anggaran hingga dua kali dengan seorang pihak ketiga sebagai rekanan pemerintah desa Cinto mandi pada tahun anggaran 2025 ini.
Pencairan untuk seorang rekanan hingga dua kali tersebut dinilai salah satu tindakan pemborosan dana desa, namun Soni salah satu penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan menduga tindakan pemberian dana hingga dua kali oleh oknum perangkat desa salah satu TPK kegiatan desa Cinto mandi untuk satu orang rekanan patut diduga kuat akibat adanya permasalahan pada realisasi dana desa Cinto mandi.
Perbuatan penyalahgunaan keuangan desa seperti penyalahgunaan Alokasi Dana Desa merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh perangkat desa.
Apabila dilakukan, maka yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Oknum perangkat desa Cinto mandi kecamatan Pino raya inisial L yang di tunjuk sebagai TPK salah satu kegiatan, saat di konfirmasi melalui telepon genggamnya, belum memberikan tanggapan. Apakah memang belum aktif atau sudah memblokir nomor wartawan media ini belum di ketahui.
Sementara itu kepala desa Cinto mandi Sekaman saat di konfirmasi tampak terkejut mendengar informasi yang di berikan awak media terkait kinerja anak buahnya tersebut, sambil bertanya siapa yang di cairkannya dua kali.
Sesuai penelusuran media ini, oknum perangkat desa yang bersangkutan melakukan pencairan dengan rekanannya yang diduga sudah di cairkan sebelumnya, di rumah pribadinya yang di ketahui memang bukan di desa Cinto mandi.
Pencairan yang di lakukan timbulkan banyak kecurigaan diduga kuat ada hal yang di tutupi oleh oknum perangkat desa tersebut, dan patut diduga terjadi bagi hasil pencairan antara oknum perangkat desa dengan rekanannya tersebut.
Atas adanya kejadian ini dinilai audit realisasi dana desa khususnya kegiatan yang di tangani oknum perangkat desa yang bersangkutan perlu di lakukan, melihat sistem pencairan yang di lakukan yang mana rekanan yang di maksud lakukan pencairan yang kedua kalinya dan di lakukan diluar kantor desa Cinto mandi tepatnya di rumah pribadi oknum perangkat desa tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan konfirmasi dengan pihak berkompeten lainnya masih sedang di upayakan.(JN)





