Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bolmong · 12 Nov 2025 22:56 WITA ·

Diduga Lakukan Penganiayaan, Pengusaha Tambang Asal Tungoi Dipolisikan


Diduga Lakukan Penganiayaan, Pengusaha Tambang Asal Tungoi Dipolisikan Perbesar

BOLMONG,Sulutnews.com – Salah satu Pengusaha tambang asal Desa Tungoi 1 Kecamatan Lolayan yakni GL alias Gusri dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan kepada seorang lelaki inisial SB atau Wanto asal desa yang sama.

SB diduga menjadi korban kekerasan fisik penganiayaan yang dilakukan lelaki GL hingga mengalami luka serius di bagian atas telapak kaki, sampai dilarikan di Rumah Sakit Daerah Kotamobagu, pada Senin 10 November 2025.

Pun SB alias Wanto memilih jalur hukum dengan melaporkan GL ke Polres Kotamobagu pada Senin 10 November 2025.

Dari keterangan SB, pada malam kejadian ia dan GL terjadi kesalahpahaman dan sempat adu mulut, tiba-tiba GL melempar botol kaca kearah kakinya hingga mengakibatkan kakinya terluka.

“Malam itu saya dan GL sempat bersitegang hingga terjadi kesalahpahaman dan saling adu mulut, tiba-tiba GL memecahkan botol kaca minuman suplemen di lantai samping kaki kanan saya, hingga mengakibatkan kaki saya terluka berat,” terang SB.

Pengakuan SB alias Wanto itu pun termuat dalam Surat Tanda Laporan Polisi (LP)/ Pengaduan Nomor : STTLP/B/ 649,a / XI / 2025/ SPKT / RES-KTGU / SULUT.

Laporan yang diterima langsung oleh petugas piket SPKT Polres Kotamobagu Aipda Junaidy Hamenda itu, menjelaskan kronologis kejadian dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami SB alias Wanto.

Dimana pada hari Senin tanggal 10 November 2025, pukul 00.30 WITA telah terjadi dugaan kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor lelaki GL alias Gusri terhadap pelapor lelaki SB alias Wanto di Desa Tungoi 1 Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolmong.

Kata dia, dari keterangan SB pada malam itu terjadi kesalahpahaman antara terlapor GL alias Gusri dan pelapor SB alias Wanto, kemudian terlapor GL mendorong pelapor SB beberapa kali. Kemudian terlapor GL melempar pelapor SB menggunakan botol kaca dan botol kaca tersebut jatuh pecah disamping kaki kanan pelapor SB sehingga pecahan beling botol kaca kena di kaki kanan pelapor yang mengakibatkan kakinya luka berat.

Namun jika laporan SB tersebut terbukti GL alias Gusri telah melakukan tindak pidana penganiayaan, maka berdasarkan Pasal pidana penganiayaan diatur dalam Pasal 351 KUHP, yang menyatakan hukuman penjara maksimal 5 tahun.***

Artikel ini telah dibaca 1,061 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PT JRBM Gelar Ramadhan Fest Sinergi dengan Pemuda, Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Lingkar Tambang

26 Februari 2026 - 02:30 WITA

Kehadiran Bupati Yusra Membawa Berkah Bagi Desa Mengkang

25 Februari 2026 - 21:24 WITA

Pererat Silahturahmi, Bupati Yusra Hadiri Safari Ramadhan di Desa Pangi Sangtombolang

25 Februari 2026 - 01:26 WITA

Bupati Yusra Alhabsy Hadiri HLM Kawal Stabilitas Ekonomi Bolmong

24 Februari 2026 - 19:14 WITA

Setahun Pemerintahan Yusra-Doni, Bolmong Torehkan Prestasi diberbagai Sektor

21 Februari 2026 - 23:33 WITA

Kapolres Irwanto didampingi Kasat Lantas Kotamobagu Turun Lansung Patroli Knalpot Brong

20 Februari 2026 - 23:53 WITA

Trending di Bolmong