BOLMONG,Sulutnews.com – Salah satu Pengusaha tambang asal Desa Tungoi 1 Kecamatan Lolayan yakni GL alias Gusri dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan kepada seorang lelaki inisial SB atau Wanto asal desa yang sama.
SB diduga menjadi korban kekerasan fisik penganiayaan yang dilakukan lelaki GL hingga mengalami luka serius di bagian atas telapak kaki, sampai dilarikan di Rumah Sakit Daerah Kotamobagu, pada Senin 10 November 2025.
Pun SB alias Wanto memilih jalur hukum dengan melaporkan GL ke Polres Kotamobagu pada Senin 10 November 2025.
Dari keterangan SB, pada malam kejadian ia dan GL terjadi kesalahpahaman dan sempat adu mulut, tiba-tiba GL melempar botol kaca kearah kakinya hingga mengakibatkan kakinya terluka.
“Malam itu saya dan GL sempat bersitegang hingga terjadi kesalahpahaman dan saling adu mulut, tiba-tiba GL memecahkan botol kaca minuman suplemen di lantai samping kaki kanan saya, hingga mengakibatkan kaki saya terluka berat,” terang SB.
Pengakuan SB alias Wanto itu pun termuat dalam Surat Tanda Laporan Polisi (LP)/ Pengaduan Nomor : STTLP/B/ 649,a / XI / 2025/ SPKT / RES-KTGU / SULUT.
Laporan yang diterima langsung oleh petugas piket SPKT Polres Kotamobagu Aipda Junaidy Hamenda itu, menjelaskan kronologis kejadian dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami SB alias Wanto.
Dimana pada hari Senin tanggal 10 November 2025, pukul 00.30 WITA telah terjadi dugaan kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor lelaki GL alias Gusri terhadap pelapor lelaki SB alias Wanto di Desa Tungoi 1 Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolmong.
Kata dia, dari keterangan SB pada malam itu terjadi kesalahpahaman antara terlapor GL alias Gusri dan pelapor SB alias Wanto, kemudian terlapor GL mendorong pelapor SB beberapa kali. Kemudian terlapor GL melempar pelapor SB menggunakan botol kaca dan botol kaca tersebut jatuh pecah disamping kaki kanan pelapor SB sehingga pecahan beling botol kaca kena di kaki kanan pelapor yang mengakibatkan kakinya luka berat.
Namun jika laporan SB tersebut terbukti GL alias Gusri telah melakukan tindak pidana penganiayaan, maka berdasarkan Pasal pidana penganiayaan diatur dalam Pasal 351 KUHP, yang menyatakan hukuman penjara maksimal 5 tahun.***





