TTU,Sulutnews.com – Masyarakat Desa Usapinonot, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), mempertanyakan tindak lanjut Kejaksaan Negeri TTU atas pengaduan yang dilaporkan oleh masyarakat ke kejaksaan negeri TTU. Dengan dugaan menggelapkan Dana Desa yang dilakukan Kepala Desa Serilius Maumabe.
Hal ini disampaikan Oleh masyarakat Desa usapinonot kepada media Selasa,28 November 2023,menjelaskan kita masyarakat sudah pernah membuat laporan
ke Kejari TTU dengan surat laporan tertanggal 16 Maret
2021 silam dengan dugaan menggelapkan Dana Desa 1,9 oleh Kades Serilius Maumabe .Kami berharap Pihak Kejari TTU segera tindaklanjuti laporan kami, sehingga kami mendapat kepastian hukum.
Kuat dugaan adanya Penyelewengan Dana Desa Tahun anggaran 2015 sampai dengan 2020 Senilai 1,9 Miliyar.Dugaan menggelapkan dana desa Kepala Desa denganTotal anggaran dana desa senilai Rp 1.968 872.500(satu miliyar sembilan ratus enam puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah).
Sangat Ironies nya lagi Terhitung Tahun Anggaran 2015 dengan rician pekerjaan Alokasi dana desa sebesar Rp. 46.000.0000.00 (empat puluh enam juta rupiah) untuk membangun kaptering sumber mata air Niufleu.
hanya membangun satu unit bak reserfoir dengan ukuran 3 m x 3 m posisi bangunan berada di depan kapela usapinonot.
Di Tahun Anggaran 2016 Alokasi dana desa senilai 106.000.000.00 (seratus enam juta rupiah) untuk pengadaan satu unit sumur bor. Pelaksanaannya gagal total dengan titik pertama lokasi berada di RT 004, Rw 002 tanah milik Lorens Neno yang dibor dalamnya 63 m namun sayangnya tidak mendapatkan air.
Alokasi dana desa APBD senilai Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) untuk rehabilitasi embung-embung yang gagal terletak di sele, Usapinonot.
Sangat die sayangkan Dana desa Bumdes yang tidak ada kejelasan atau dipertanggungjawaban oleh kepala desa, padahal setiap tahun Anggaran selalu ada peningkatan modal, namun tetapi tidak transparan kepada masyarakat, sehingga pengelolaan Dana Bumdes sangat membingungkan di desa usapinonot , total anggaran BUMDes senilai Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) per tahunnya sehingga total anggaran BUmDes keseluruhan mencapai Rp. 250.000.000.00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
DiTahun Anggaran 2017 Bantuan anggaran dari dinas Nakertrans Kabupaten TTU, senilai Rp.200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah),juga gagal dalam pelaksanaan pengelolaan air sumur bor tetap gagal.
Dana Alokasi, dana desa senilai Rp. 170.000.000.00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) untuk pembangunan rumah rakyat layak huni sebanyak 10 unit sampai dengan bulan september 2018 belum dapat diselesaikan, dengan fisik saat ini 60% sementara anggaran sudah dicairkan 100%, pertayaannya kapan diselesaikan?
Pembangunan gedung Bumdes selama 4 tahun anggaran 2017 hingga tahun 2020 platfon anggaran dananya tidak diinformasikan, maka diperkirakan sebanyak Rp.300.000.000.00 (tiga ratus juta rupiah) Dana Desa atau pembangunan mubazir dan tidak di fungsikan.
Alokasi Dana desa seniliai Rp. 150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah), untuk pengadaan bibit kambing sebanyak 186 ekor dengan rincian satu ekor Kambing jantan dengan harga per ekor Rp. 750.000.00
Kedua Kambing Betina per ekor : Rp. 650.000.00.
Pekerjaan jembatan dan Besaran jalan rabat sepanjang 40 meter tidak di informasikan dan tidak ada pertanggungjawaban dan pekerjaan Drainase dan penahan sepanjang 1 km tidak diinformasikan pengelolaan nya.dan satu unit molen yang di belikan tidak diinformasikan harganya dan sampai saat ini alat tersebut tidak di pakai.
Tahun Anggaran 2019 Anggaran dana yang di alokasikan untuk pengadaan ternak sapi senilai Rp. 402.572.500 tercantum namun hingga saat ini masyarakat usapinonot tidak mengetahui berapa jumlah sapi dan Harga per ekor sapi tersebut.
Tahun Anggaran 2020 Bantuan rumah layak huni 8 unit, kepala desa pun mendapatkannya, dan anggaran bantuan rumah layak huni tersebut tidak di ketahui oleh masyarakat.
Dan Bangunan Bumdes yang mangkrak sejak tahun 2017 hingga tahun 2020 tidak ada kejelasan dari sang kades dengan pagu anggaran sebesar Rp.300.000.000.00.
Di waktu yang sama Kasi Pidsus Kejari TTU, Andrew P. Keya,SH saat dihubungi media melalui nomor telpon miliknya mengatakan laporan tersebut sudah ditangani oleh Kasi Intel, Hendrik Tiip dan belum sampai meja kerja nya. “Cetus Andrew.
Kasi Intel Kejari TTU , Hendrik Tiip yang dihubungi media melalui nomor telepon milik nya Selasa 28 November 2023 dengan nomor tujuan nya 085239028xxx tidak tersambung hingga berita ini di tayangkan, namun media ini akan selalu berusaha semaksimalmungkin agar akan menayangkan pernyataan pihak Kejaksaan negeri TTU die Episode berikut.
Reporter : Dance henukh





