Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bengkulu Selatan · 27 Okt 2025 17:05 WITA ·

Di Berhentikan Akibat Penyalah Gunaan Keuangan RSUD Kembali Lolos P3K Paruh Waktu Ada Apa Dengan Plt.Direktur RSUD Hasanudin Damrah Manna


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Sulutnews.com Bengkulu Selatan – Seorang pegawai yang diberhentikan dengan tidak hormat tidak bisa lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu. Status pemberhentian tidak hormat menjadi salah satu penyebab diskualifikasi, baik untuk P3K penuh waktu maupun paruh waktu.

Skema P3K paruh waktu dirancang untuk tenaga non-ASN yang sudah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan honorer yang belum lolos seleksi P3K atau CPNS sebelumnya, bukan untuk mantan pegawai yang diberhentikan karena pelanggaran.

surat pemberhentian direktur rumah sakit umum daerah (RSUD) Damrah Manna yang di tanda tangani langsung oleh plt. Direktur RSUD Hasanudin Damrah Manna dr. Emrusmadi Sp,B terhadap salah satu pegawai harian lepas inisial (Y) dinilai Abal Abal.

Surat pemberhentian yang di keluarkan pada tanggal 15 juli 2025 yang lalu dengan jelas menyatakan bahwa (Y) selaku pegawai harian lepas di RSUD Hasanudin Damrah Manna resmi di berhentikan sesuai laporan kinerja dari bagian keuangan RSUD Hasanudin Damrah Manna tanggal 9 juli 2025, perihal pelanggaran disiplin dan kinerja.

Menurut laporan dari keuangan tersebut diketahui (Y) selaku stap pusat pengaduan telah melakukan pelanggaran disiplin berat yakni menyalah gunakan keuangan rumah sakit, untuk itu sesuai surat keputusan direktur RSUD Damrah Manna menyatakan untuk menegakkan disiplin dan kode etik sebagai tenaga harian lepas (PHL) RSUD Hasanudin Damrah Manna, perlu menjatuhkan disiplin kinerja yang setimpal dengan pelanggaran yang di lakukannya.

Berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan keputusan tentang penjatuhan hukuman disiplin berat (pemberhentian), oleh sebab itu direktur RSUD Hasanudin Damrah Manna memutuskan (Y) pegawai harian lepas selaku stap pusat pengaduan terhitung sejak tanggal 10 juli 2025 sudah di berhentikan dan sudah tidak ada lagi hubungan kerja dengan pihak RSUD Hasanudin Damrah Manna.

Direktur RSUD Hasanudin Damrah Manna dr.Emrusmadi Sp,B saat hendak di konfirmasi terkait pemberhentian pegawai harian lepas (Y) yang kemudian lolos sebagai P3K paruh waktu menyatakan belum dapat di temui di karenakan masih pelayanan pasien.

Namun terakhir di ketahui Y salah satu pegawai harian lepas RSUD Hasanudin Damrah Manna kembali lolos sebagai P3K paruh waktu, kelolosannya sebagai P3K sontak membuat heboh di kalangan masyarakat, banyak ber pendapat serta bercampur kebingungan atas lolosnya Y pegawai yang sebelumnya di berhentikan atas penyalah gunaan keuangan RSUD namun dapat lolos sebagai P3K paruh waktu.

Salah satu penggiat aktif di kabupaten Bengkulu Selatan Arif menyayangkan tindakan Plt.direktur RSUD dr.Emrusmadi Sp,B yang memberhentikan salah satu pegawai harian lepas secara resmi, namun di loloskan kembali sebagai P3K paruh waktu.

Apa sebenarnya yang terjadi, dalam surat keputusan pemberhentian Y sebagai PHL sudah sangat jelas bahwa Y di berhentikan karena pelanggaran berat dengan menyalah gunakan keuangan rumah sakit, namun kejadian yang mencekam Pada penerimaan P3K paruh waktu Y kembali lolos sebagai P3K paruh waktu, hal itu timbulkan problem yang luar biasa, ungkap Arif.

Masih Arif, dirinya menyatakan bahwa tindakan yang di lakukan oleh direktur RSUD yang posisinya juga masih plt.direktur menilai direktur RSUD diduga tidak profesional dalam bekerja, hal ini tidak bisa di biarkan kita akan melaporkan tindakan ini ke BKN pusat agar direktur rumah sakit dapat di proses selaku ASN yang mana diduga kuat menggunakan jabatannya dengan bertindak semena mena atas nama instansi yang di sertai jabatan yang di embannya selaku direktur.

“Kita akan melaporkan direktur rumah sakit Hasanudin Damrah Manna dr.Emrusmadi Sp,B ke BKN pusat, serta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto atas dugaan perbuatan melanggar kode etik ASN yang mana beliau memberhentikan salah seorang pegawai harian lepas RSUD atas dasar pelanggaran berat yang di lakukan oleh yang bersangkutan yakni penyalah gunaan keuangan rumah sakit, namun di saat perekrutan P3K paruh waktu pegawai yang telah di berhentikan kembali lolos sebagai P3K paruh waktu, kejadian ini diduga kuat terjadi di karenakan pegawai yang bersangkutan memberikan sejumlah uang untuk dapat meloloskan dirinya, kuat dugaan seperti itu dikarenakan seorang pegawai yang telah di berhentikan secara resmi tidaklah mungkin dapat kembali diloloskan sebagai P3K paruh waktu, oleh sebab itu di harapkan direktur RSUD jangan bermain main dengan aturan yang ada, hal ini pasti kita usut tuntas, bila perlu akan kita konsultasikan juga dengan aparat penegak hukum, apabila ada unsur pidananya kita juga akan melaporkan kejadian ini dengan aparat penegak hukum,” tegas Arif.

Oknum P3K paruh Waktu (Y) yang di loloskan meskipun sudah di berhentikan dengan sanksi berat, yakni akibat penyalah gunaan keuangan RSUD Hasanudin Damrah Manna saat di konfirmasi belum memberikan tanggapan hingga berita ini di terbitkan. (JN)

 

Artikel ini telah dibaca 1,399 kali

Baca Lainnya

Ketua BUMDES Tanjung Besar Dikabarkan Mundur Mana Realisasi Sapi Seratus Persen Kata Ketua BUMDES

12 Maret 2026 - 13:37 WITA

KPK Berhasil Lakukan OTT Di Provinsi Bengkulu Diduga Menyeret Salah Satu Nama Kepala Daerah 

10 Maret 2026 - 16:14 WITA

HUT Kabupaten Bengkulu Selatan Ke-77 Penuh Makna Demi Bengkulu Selatan Maju

10 Maret 2026 - 16:00 WITA

Aneh Ketua BUMDES Tanjung Besar Akui Pengadaan Sapi Sudah Seratus Persen Kembali Dibatalkan Ketua Diisukan Berhenti

8 Maret 2026 - 15:24 WITA

Diduga Korupsi Dana Pengadaan Sapi BUMDES Desa Tanjung Besar Ketua Sebut Wartawan 86 Ketua BUMDES Berpeluang Dilaporkan

6 Maret 2026 - 12:15 WITA

Gawat Anggaran Pengadaan Sapi BUMDES Tanjung Besar Kecamatan Manna Diduga Dikorupsi

4 Maret 2026 - 16:30 WITA

Trending di Bengkulu Selatan