Jakarta, Sulutnews.com – Demonstrasi sejumlah aliansi masyarakat di depan Gedung DPR, berujung ricuh. Jakarta, (25/08/2025).
Massa pedemo bentrok dengan aparat keamanan. Massa yang hendak bergerak dari depan Gedung DPR ke belakangan gedung dipukul mundur oleh aparat menggunakan water cannon.
Berdasarkan pantauan, langkah tersebut dilakukan kepolisian mulai sekitar pukul 12.40 WIB, ketika massa aksi mau bergeser dari gerbang utama DPR di Jalan Gatot Subroto ke arah gerbang Pancasila di belakang kompleks parlemen.
Aparat melakukan penyemprotan dengan alasan massa mulai melempar-lempar.
Isi tuntutan demo hari ini tanggal 25 Agustus 2025, mencerminkan keresahan publik terhadap berbagai kebijakan pemerintah dan DPR yang dinilai tidak berpihak pada rakyat.
Massa aksi menuntut pembatalan kenaikan tunjangan dan gaji anggota DPR hingga transparansi pengelolaan keuangan negara.
Polemik tunjangan rumah Rp50 juta per bulan bagi anggota DPR RI terus bergulir dan menuai kritik tajam dari publik.
Besaran tunjangan ini dinilai berlebihan di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. Namun, alih-alih memberikan kejelasan, DPR dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) justru saling lempar penjelasan.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman, saat ditanya mengenai anggaran untuk tunjangan rumah DPR, enggan memberikan penjelasan detail.
Ia menegaskan bahwa hal tersebut sebaiknya ditanyakan langsung kepada DPR. “Ya dari mana lagi (kalau bukan dari APBN). Tanya DPR,” ujarnya singkat.
Sebaliknya, DPR justru menuding pemerintah sebagai pihak yang menetapkan besaran tunjangan rumah tersebut. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa keputusan terkait nilai tunjangan berasal dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Menurutnya, anggota DPR hanya menerima kebijakan yang sudah diputuskan pemerintah.
Misbakhun menjelaskan bahwa skema tunjangan rumah ini sudah berjalan sejak Oktober 2024, sebagai pengganti fasilitas rumah dinas DPR yang sebelumnya tersedia di Kalibata, Jakarta. Kompleks perumahan tersebut telah dikembalikan ke Sekretariat Negara untuk dialihfungsikan sebagai proyek rumah bersubsidi.
“DPR tidak lagi mendapat fasilitas rumah dinas. Itu keputusannya pemerintah. Maka diberikan tunjangan agar anggota dewan, yang berasal dari berbagai daerah, bisa menyewa rumah sendiri. Standarnya jelas, sesuai standar pejabat negara,” tegasnya.
Namun, ketika ditanya mengenai besarnya nominal Rp50 juta yang dinilai terlalu tinggi, Misbakhun kembali mengarahkan pertanyaan ke pemerintah.
“Itu satuan harga ditentukan pemerintah, bukan DPR. Jadi tanyakan ke mereka kenapa nilainya seperti itu,” ujarnya dengan nada tinggi.
Alhasil, hingga kini publik masih belum mendapat kejelasan mengenai dasar penetapan angka tunjangan rumah Rp50 juta per bulan tersebut.
Sementara kritik terus mengalir karena kebijakan ini dianggap tidak selaras dengan situasi ekonomi rakyat yang tengah menghadapi tekanan biaya hidup.
Puncak kontroversi muncul ketika tambahan tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan resmi diberlakukan pada periode 2024-2029.
Surat Sekretariat Jenderal DPR Nomor B/733/RT.01/09/2024 mengatur bahwa setiap anggota DPR berhak atas tunjangan rumah, sehingga angka penerimaan bulanan langsung melonjak menembus lebih dari Rp100 juta.
Dengan jumlah anggota sebanyak 580 orang, anggaran negara harus mengeluarkan sekitar Rp29 miliar per bulan hanya untuk membiayai tunjangan rumah, atau setara Rp1,74 triliun selama satu periode masa jabatan lima tahun.
Masyarakat menilai kebijakan ini berlebihan. Argumen bahwa tunjangan rumah diperlukan agar anggota dewan bisa tinggal dekat dengan kompleks parlemen dianggap tidak relevan, mengingat tingkat kehadiran anggota DPR dalam rapat kerap kali rendah.
Kritik semakin tajam karena keputusan ini muncul di saat pemerintah gencar menggaungkan efisiensi anggaran negara.
Di tengah jargon penghematan belanja negara, DPR justru menambah fasilitas baru dengan beban keuangan yang sangat besar.
Kontroversi ini semakin mengemuka karena kontras dengan kondisi ekonomi yang sedang dihadapi masyarakat. ***








