Rote Ndao, Sulutnews.com – Camat Lobalain, Nusry Zacharias, menyatakan kekecewaannya atas pembongkaran Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPS) di depan Kodim 1627-01 Ba’a pada 9 Mei 2025 lalu. Pembongkaran yang dilakukan pada malam hari sekitar pukul 11 WITA tersebut dinilai tidak sesuai prosedur dan menimbulkan sejumlah pertanyaan.
Dalam wawancara dengan reporter Dance Henukh, Camat Zacharias menekankan pentingnya prosedur yang jelas dalam pembongkaran atau perusakan aset daerah, sekecil apapun. “Walaupun aset itu kecil, tapi sudah tercatat sebagai aset,” tegasnya.
Ketidakhadiran kontainer sampah besar di lokasi saat kejadian membuat Camat Zacharias menduga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau Perkim yang bertanggung jawab. “Kalau memang bongkarnya malam hari kita tidak tahu lagi siapa yang bongkar, cuma bertepatan dengan kontainer sampah yang besar itu juga tidak ada di tempat. Jadi saya pikir dari pihak Perkim yang bongkar, makanya saya juga tidak kasih tanggapan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa jika kontainer dan bak sampah masih ada, ia akan mempertanyakan hal tersebut. Namun, karena keduanya telah hilang, ia menduga telah terjadi penghapusan aset. Kesibukannya dalam pembentukan koperasi merah putih juga menjadi alasan kurangnya perhatiannya terhadap kejadian tersebut pada awalnya. “Seandainya kontainer sampah itu masih ada terus bak itu dibongkar mungkin saya pertanyaan, tapi waktu saya lihat kontainer dan juga bak sampah tidak ada jadi saya kira mereka sudah melakukan penghapusan aset mungkin, makanya saya juga tidak tanggapi apalagi saya juga sibuk dengan pembentukan koperasi merah putih,” jelasnya.
Setelah mengetahui dari berita bahwa pembongkaran tersebut bukan dilakukan oleh Perkim, Camat Zacharias semakin kecewa. Ia mencontohkan bahwa bahkan perusakan tiang rambu lalu lintas saja memiliki aturan hukum yang jelas. “Jangankan bak bangunan sampah, tiang besi rambu-rambu lalu lintas kalau dirusak saja ada undang-undangnya,” katanya.
Camat Zacharias mengaku baru mengetahui kejadian tersebut keesokan harinya. “Waktu pagi-pagi kami ke kantor, semua kontainer dan bak sampah tidak ada lagi di tempatnya,” tuturnya dengan nada kesal. Ia menekankan pentingnya pemberitahuan kepada pemerintah di tingkat bawah jika ada pemusnahan aset. “Artinya kita pemerintah di bawah ini, yang namanya aset sekecil apapun yang ada di wilayah itu wajib hukumnya. Contohnya pemerintah kabupaten mau memusnahkan aset di wilayah kita, kita wajib diberitahu untuk hadir menyaksikan hal itu, tapi ini kami tidak diberitahu sama sekali,” tutupnya.
Kejadian ini menyoroti pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur dalam pengelolaan aset daerah. Ketiadaan informasi dan proses yang tidak transparan menimbulkan pertanyaan serius mengenai akuntabilitas pemerintah daerah.
Reporter : Dance Henukh





