Kendal,Sulutnews.com – Nur Aripin warga desa Tanjungmojo Kecamatan Kangkung datangi Komisi Informasi Provinsi Jateng pada hari Selasa, 6 Agustus 2024. Kedatangannya tersebut dalam rangka menyampaikan permohonannya kepada Pemdes Tanjungmojo terkait rincian dan laporan pertanggungjawaban PTSL tahun 2022, namun tidak diberikan.
Menurut Nur Aripin hal ini dilakukan karena berdasarkan:
1. UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. PP No.61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik
3. PERKI No.1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa
4. PP No.43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan Tindak Pelaku Korupsi
“Bahwa memohon informasi data ini adalah sebagai wujud kepedulian saya terhadap pengelolaan dan penggunaan pendapatan desa supaya berjalan dengan lancar, tertib dan tepat sasaran,” jelasnya.
Dalam kwitansi pembayaran PTSL atas nama Sopiyatun yang juga ibu pemohon, sebesar Rp 500.000, sehingga muncul keinginan dirinya untuk minta rincian dan LPJ PTSL tahun 2022 tersebut. Hal ini karena berdasarkan Surat Keputusan Bersama Nomor 25/SKB/V/2017 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis di Jawa dan Bali sebesar Rp 150.000.
Aturan biaya PTSL tertera dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT).
Dalam SKB tersebut, dapat diketahui bahwa batas maksimal biaya PTSL ditentukan berdasarkan masing-masing wilayah, berkisar mulai dari Rp150-450 ribu.
Berikut rincian biaya PTSL berdasarkan masing-masing kategori wilayah:
- Kategori I (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp450.000.
- Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Barat) sebesar Rp350.000.
- Kategori III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur) sebesar Rp250.000.
- Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp200.000.
- Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp150.000.
Biaya tersebut digunakan untuk membiayai tiga kegiatan Pemdes dalam persiapan penyelenggaraan PTSL.
Adapun kegiatan yang dimaksud meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurahan.
Dalam balasan surat permohonan rincian dan LPJ PTSL yang di tanda tangani Kades Tanjungmojo Heru Waluyo menjelaskan pihak Pemdes Tanjungmojo tidak bisa memenuhi permohonan Nur Aripin.
“Permohonan informasi publik berupa salinan rincian beserta lampiran LPJ pelaksanaan kegiatan sertifikat masal/PTSL, pada tahun 2022 desa Tanjungmojo Kecamatan Kangkung Kab. Kendal Provinsi Jawa Tengah tidak dapat kami penuhi karena tidak dalam penguasaan dan kewenangan kami selaku badan publik desa”, jelas Kades Tanjungmojo dalam balasan suratnya.
Nur Aripin berharap agar Kades Tanjungmojo selaku pimpinan dan penanggungjawab atas pengelolaan dan pelaksanaan pemerintahan desa agar melayani warganya dengan baik, terbuka dan profesional, sehingga masyarakat akan merasa nyaman dan puas dengan kepemimpinannya.(Ahmad Nasirin)