Menu

Mode Gelap
Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap TIFF 2024 Spektakuler, Gubernur Olly : Tomohon Jadi Perhatian Dunia Suatu Kebanggaan Bagi Sulut

Jateng · 7 Agu 2024 18:36 WIB ·

Butuh LPJ PTSL, Nur Aripin Datangi Komisi Informasi Jateng


Butuh LPJ PTSL, Nur Aripin Datangi Komisi Informasi Jateng Perbesar

Kendal,Sulutnews.com – Nur Aripin warga desa Tanjungmojo Kecamatan Kangkung datangi Komisi Informasi Provinsi Jateng pada hari Selasa, 6 Agustus 2024. Kedatangannya tersebut dalam rangka menyampaikan permohonannya kepada Pemdes Tanjungmojo terkait rincian dan laporan pertanggungjawaban PTSL tahun 2022, namun tidak diberikan.

Menurut Nur Aripin hal ini dilakukan karena berdasarkan:
1. UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. PP No.61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik
3. PERKI No.1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa
4. PP No.43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan Tindak Pelaku Korupsi

“Bahwa memohon informasi data ini adalah sebagai wujud kepedulian saya terhadap pengelolaan dan penggunaan pendapatan desa supaya berjalan dengan lancar, tertib dan tepat sasaran,” jelasnya.

Dalam kwitansi pembayaran PTSL atas nama Sopiyatun yang juga ibu pemohon, sebesar Rp 500.000, sehingga muncul keinginan dirinya untuk minta rincian dan LPJ PTSL tahun 2022 tersebut. Hal ini karena berdasarkan Surat Keputusan Bersama Nomor 25/SKB/V/2017 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis di Jawa dan Bali sebesar Rp 150.000.

Aturan biaya PTSL tertera dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT).
Dalam SKB tersebut, dapat diketahui bahwa batas maksimal biaya PTSL ditentukan berdasarkan masing-masing wilayah, berkisar mulai dari Rp150-450 ribu.

Berikut rincian biaya PTSL berdasarkan masing-masing kategori wilayah:

  1. Kategori I (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp450.000.
  2. Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Barat) sebesar Rp350.000.
  3. Kategori III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur) sebesar Rp250.000.
  4. Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp200.000.
  5. Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp150.000.

Biaya tersebut digunakan untuk membiayai tiga kegiatan Pemdes dalam persiapan penyelenggaraan PTSL.
Adapun kegiatan yang dimaksud meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurahan.

Dalam balasan surat permohonan rincian dan LPJ PTSL yang di tanda tangani Kades Tanjungmojo Heru Waluyo menjelaskan pihak Pemdes Tanjungmojo tidak bisa memenuhi permohonan Nur Aripin.

“Permohonan informasi publik berupa salinan rincian beserta lampiran LPJ pelaksanaan kegiatan sertifikat masal/PTSL, pada tahun 2022 desa Tanjungmojo Kecamatan Kangkung Kab. Kendal Provinsi Jawa Tengah tidak dapat kami penuhi karena tidak dalam penguasaan dan kewenangan kami selaku badan publik desa”, jelas Kades Tanjungmojo dalam balasan suratnya.

Nur Aripin berharap agar Kades Tanjungmojo selaku pimpinan dan penanggungjawab atas pengelolaan dan pelaksanaan pemerintahan desa agar melayani warganya dengan baik, terbuka dan profesional, sehingga masyarakat akan merasa nyaman dan puas dengan kepemimpinannya.(Ahmad Nasirin)

Artikel ini telah dibaca 1,059 kali

Baca Lainnya

84 Prajurit Kodim 0703/Cilacap Naik Pangkat

1 Oktober 2024 - 18:48 WIB

Jadikan Generasi yang Berkarakter dan Memiliki Integritas Kodim 0703/Cilacap Gelar Lomba PBB Piala Panglima TNI

28 September 2024 - 21:11 WIB

Dandim Cilacap : Cintai Alam Maka Alam Akan Mencintai Kita

27 September 2024 - 21:29 WIB

Dandim 0703/Cilacap Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Unugha

4 September 2024 - 22:16 WIB

Pastikan Kesiapan Personil Dalam Menghadapi Pemilukada, Kodim 0703/Cilacap Gelar Apel Pasukan

2 September 2024 - 21:54 WIB

Inayatul Munawaroh Siswi SDN 3 Kalirejo Raih  Juara Lomba FTBI Kabupaten Kendal

2 Agustus 2024 - 18:30 WIB

Trending di Jateng