Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

NTT · 19 Sep 2023 08:44 WITA ·

Bupati Rote Ndao Turut Prihatin Terkait Kasus Lakalantas di Kelurahan Mokdale


Foto : Hermanus Haning , Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Rote Ndao.Foto : Dance henukh Perbesar

Foto : Hermanus Haning , Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Rote Ndao.Foto : Dance henukh

Rote Ndao,Sulutnews.com – Kejadian tragis yang melibatkan pengendara kendaraan bermotor dan sapi di Kelurahan Mokdale, Kabupaten Rote Ndao, kembali mengguncang masyarakat setempat. Pada hari Sabtu, 16 September 2023, seorang pengendara bernama Daniel Lussi menjadi korban terbaru dalam dua peristiwa serupa yang mematikan.

Bupati Rote Ndao, Paulina Haning Bullu, menyatakan rasa prihatinnya terhadap kasus lakalantas yang mengakibatkan kematian pengendara sepeda motor akibat menabrak ternak sapi di Kelurahan Mokdale.

Pernyataan ini disampaikan melalui kepala dinas peternakan Kabupaten Rote Ndao, Hermanus Haning, di ruang kerjanya pada Selasa, 19 September 2023.

Bupati Paulina Haning Bullu mengungkapkan, pemerintah sangat menyayangkan peristiwa ini dan menekankan pentingnya penertiban pemeliharaan dan kepemilikan ternak sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Dalam hal ini, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 8 Ayat 1 telah mengatur secara jelas mengenai sistem pemeliharaan ternak.

Pasal 8 tersebut juga mewajibkan perusahaan peternakan atau usaha rakyat untuk mengikat dan mengkandangkan ternak mereka, sesuai dengan ketentuan hukum. Bupati Paulina Haning Bullu menegaskan bahwa jalan raya bukanlah tempat untuk pengembalaan ternak, dan pemilik ternak harus mematuhi peraturan ini.

Pemerintah setempat telah melakukan berbagai upaya, termasuk memberikan surat-surat penegasan serta kegiatan penyuluhan kepada pemilik ternak. Namun, masih terdapat pemilik ternak yang melepas ternaknya secara bebas di jalanan umum yang mengakibatkan terjadinya tabrakan.

Bupati Paulina Haning Bullu mengindikasikan bahwa ke depannya akan dilakukan penertiban lebih ketat terkait pemeliharaan ternak yang berkeliaran. Kerjasama dengan pihak-pihak terkait, seperti pemerintahan kecamatan dan desa, terutama keamanan akan ditingkatkan untuk menjaga keamanan lalu lintas dan lingkungan.

Pemerintah juga akan lebih fokus pada manajemen pemeliharaan ternak untuk memastikan keselamatan lingkungan dan keamanan masyarakat. Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah guna menertibkan pemeliharaan ternak yang masih berkeliaran bebas di luar.”Jelasnya

Reporter: Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,542 kali

Baca Lainnya

Bertemu Kapolda NTT, Memacu Bripka Sumantri Untuk Terus Bekerja Maksimal

14 April 2026 - 11:15 WITA

Debat Pandangan Ammy Amelia Plt Bupati Cilacap: Haruskah KPK Memberi Peringatan Sebelum Melakukan OTT?

4 April 2026 - 08:18 WITA

Bupati Paulus Henuk Bersama Dirjen KKP Dan Perwakilan PLN Pertamina Patra Niaga Energi, Garam, dan Harapan dari Timur

2 April 2026 - 07:59 WITA

Usman Husin Dorong Perhutanan Sosial NTT Sebagai Motor Perekonomian Masyarakat

1 April 2026 - 17:49 WITA

Di Balik Jubah Pdt. David Selan Di duga ada perbuatan melawan hukum Dengan Salah satu Pengerja

31 Maret 2026 - 12:07 WITA

DIDUGA WM STAF PUSKESMAS OELE HINA TETANGGA, DILAPORKAN KE POLSEK ROTE SELATAN

30 Maret 2026 - 19:48 WITA

Trending di Hukrim